Jelang Kelulusan, SMPN 2 Dawuan Diduga Lakukan Pungli Biaya Perpisahan Siswa.

Pendidikan113 Dilihat

Jelang Kelulusan, SMPN 2 Dawuan Diduga Lakukan Pungli Biaya Perpisahan Siswa.

 

Majalengka || Pungutan liar (pungli) di sekolah mencakup berbagai jenis pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bersifat wajib serta memaksa.

 

Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahaan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

 

Ada-ada saja apa yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Dawuan, yang beralamat di Desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih untuk biaya perpisahan siswa kelas 9. Hal ini dikeluhkan orang tua siswa

 

“Sekarang ekonomi lagi sulit pa, untuk makan aja susah. Anak saya sebentar lagi lulus, sama pihak sekolah dipinta uang perpisahan sebesar 250 ribu rupiah. Ini jelas sangat membebani kami selaku orang tua siswa”. Ujar narasumber (namaya tidak mau disebutkan). Selasa (3/6/2025)

 

Adanya informasi, awak media kemudian lakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Dawuan, melalui sambungan telepon via whatsApp. Rabu (4/5/2025)

 

Akan tetapi konfirmasi dari awak media, Kepala Sekolah tidak menjawabnya. Terkesan diam membisu

 

Merujuk pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Larangan serupa juga diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik maupun kependidikan tidak boleh melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

 

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala sekolah SMPN 2 Dawuan, sulit dihubungi.

 

(Dedi S.H)