Mktipikor.id, || Lampung Selatan – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan inisial AH (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran insentif honorarium anggota di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (12/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Volanda Azis Saleh mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka lainnya terkait insentif honorarium anggota di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka kepada AH (47) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021-2022. Berdasarkan surat penetapan tersangka (12/8),” ujarnya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021-2022 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.824.911.140.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (9/9/2024).
Terhadap Tersangka AH (47) dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Agustus 2025.
Tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.**
Red*