DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG DI LAKUKAN OLEH PIHAK OKNUM BRI.
Mktipikor.id_ Bandung Jawa Barat. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak Karyawan BANK BRI Cabang Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Disinyalir merugikan nasabah yang bernama ” Gandi Sopandi”. Yang menandatangani perjanjian.
Kronologi kejadian awal mula Gandi Sopandi mengetahui SHM (sertipikat hak milik ) nya, Berada di orang lain. setelah adanya kejadian tersebut orang yang bersangkutan bernama ” Cecep “, melakukan pengukuran bumi dan bangunan milik Gandi Sopandi .
*setelah apa yang di alami Gandi Sopandi lalu melakukan koordinasi/sharing dengan saudaranya, besok harinya langsung mendatangi pihak bank BRI Cabang Cihampelas Kabupaten Bandung, Dan setibanya di kantor Bank BRI, Bertemu dengan petugas/karyawan dengan nama BILIYON, yang membuat kaget muncul pernyataan bahwa siapa saja yang melunasi sertipikat hak milik maka akan di berikan paparnya.
Pantauan awak media Mktipikor.id, di sinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan yang di atur dalam undang-undang NO.30 tahun 2014. pasal 17 dan 18 mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan yang termaktub di dalam nya.
Dalam hal keterangan tersebut yang terjadi sesuai informasi nara sumber Gandi Sopandi, sudah jelas kesalahan pihak bank BRI telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perbankan sesuai undang-undang no.10 tahun 1998 ujarnya.
Ironisnya apa yang di lakukan oleh pihak bank BRI itu sangat patal, karena untuk semua nasabah akan berlaku sistem yang di terapkan oleh pihak bank BRI siapapun yang melunasi tanpa ada surat kuasa dari nasabah bisa di ambil.
Gandi Sopandi, mendapat jawaban seperti itu dari petugas/karyawan bank BRI bernama BILIYON.
Setelah mendapatkan keterangan Dati pihak karyawan Bank Cabang Cihampelas Kabupaten Bandung Barat BILIYON. Gandi Sopandi konsultasi/shering kepada saudara nya terkait hal yang di alaminya, Maka Datanglah kantor BANK BRI dengan tujuan mengklarifikasi aduan atau keterangan dari saudara Gandi Sopandi.
Awak media Mktipikor.id, memintai keterangan kepada saudara Gandi Sopandi, Dikatakannya bnar apa adanya, tetapi setalah dilakukan klarifikasi selang beberapa hari pihak BANK BRI memberikan pernyataan yang berbeda dan menginformasikan
Bahwa SHM (sertipikat hak milik),yang di jaminkan oleh Gandi Sopandi ada di kantor kata petugas BANK BRI ujar saudara gandi sopandi yang tidak mau disebutkan identitas namanya….red.
Dengan adanya informasi yang di dapatkan serta keterangan dari nara sumber yang dapat di pertanggungjawaban akan di tindak lanjuti serta akan membuat laporkan kepada pihak-pihak terkait.
Diantaranya kepada, OJK (otoritas jasa keuangan) tembusan ke kejaksaan, KPKNL (kantor pelayanan kekayaan dan lelang) juga ke Kantor Pusat Bank BRI.
Jurnalis investigasi mktipikor.id
Berani Korupsi Bui Menanti
* DEDE.J dan TIM *