Kasat Reskrim Unit Tipikor Polres Parigi Moutong Mengamankan IA (51) Tahun Ex_Kepala Desa Yang Diduga Korupsi Dana Desa

Hukum83 Dilihat

Polres Parigi Moutong melalui Sat Reskrim Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) telah mengamankan IA (51) oknum mantan Kepala Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

 

Mktipikor.id ||Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2021. Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim, S.H, M.AP., Kamis (05/06/2025) mengatakan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bambalemo mendapatkan anggaran sebesar Rp. 974.854.801,- yang kegiatannya di tetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 tahun 2021 tentang APB Desa Bambalemo TA. 2021.

 

Diketahui IA (51) yang menjabat pada saat itu melakukan perubahan APB Desa TA. 2021 Desa Bambalemo namun sebelumnya tidak melakukan musyawarah di Desa dan tidak menetapkan APB Desa Perubahan tersebut dalam Peraturan Desa Bambalemo.

 

“IA (51) bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan di Desa Bambalemo yang menggunakan anggaran desa tersebut yang pekerjaannya tidak sesuai RAB pada APB Desa Bambalemo tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 336.136.004,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Rupiah),” jelasnya.

 

Ditambahkan berdasarkan hasil pengitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/ 105/ RHS/ INSPEKTORAT, tanggal 29 Juli 2024 melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana.

 

“Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Parigi Moutong terduga pelaku di serahkan oleh Polres Parigi Moutong ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.**

Redaksi.