Kasi Pidsus Kajati Propinsi Riau Agendakan Pengaduan MKGR Terkait Pengeplangan Pajak PT.Arara Abadi

Berita83 Dilihat

Aspidsus Kajati Riau Agendakan Pengaduan MKGR, Dugaan PT Arara Abadi Pengemplangan Pajak

MK TiTipik.id || Pekanbaru,10/08/2025

Sepandai pandai Tupai Melompat akhirnya jatuh juga itulah peri bahasa yang diyakini oleh masyarakat Riau ungkap Penyair Riau Raja Ali Haji asal pulau Penyengat Kepulauan Riau kiasan terhadap PT. Arara Abadi yang mana telah merampas sumber daya alam Kabupaten Kampar. Merambah hutan ulayat masyarakat Tapung, menindas warga rakyat tempatan,dan menguasai semena mena lahan milik petani tanpa ada legalitas

Tidak ada izin HPHTI transmigrasi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Kampar sebut Suratno mantan Kadus IV Plambayan desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir yang juga Ketua Himpunan Tani Nelayan Indonesia( HTNI ) Riau

Kelompok Tani yang beranggotakan 500 orang akan melakukan Swasembada Pangan Riau. Untuk membantu program Pemerintah sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto

Modus PT Arara Abadi memperluas hutan tanaman industri dari Kabupaten Bengkalis ke Kabupaten Kampar adalah guna menghindari pajak yang telah berlangsung lebih kurang 29 tahun lamanya ( 1996 – sekarang )

 

Suratno mengatakan, Kami petani sangat susah lahan, sementara mereka dengan semena mena membabat habis tanpa mempertimbangkan siapa pemilik lahan. Undang Undang dan peraturan dilanggar. Setiap ada konflik dengan elemen masyarakat mereka tak peduli dan diatasi dengan arogan. Silahkan gugat yang keluar dari mulut sang Humas dan ada kompromi. Bertubi tubi pengaduan masyarakat ke pihak Aparat Penegak Hukum tapi tidak satupun ditanggapi terkesan tak tersentuh hukum.

PT.Arara Abadi bukan lagi disebut dugaan melakukan Pelanggaran Hukum tetapi sudah menginjak injak Norma dan etika dan hak asasi manusia.

Sangat diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas PT Arara Abadi karena menurut hemat kami telah adanya melakukan tindak pidana korupsi khusus yaitu dengan cara mengakal akali untuk menghindari pajak kepada Negara pengemplangan pajak ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara ditaksir sangat besar yaitu puluhan Triliun rupiah dan juga tidak ada memberikan bantuan CSR pada masyarakat

 

PT. Arara Abadi yang berada di Dusun IV Plambayan memiliki luas kurang lebih sekitar 12.000 ha. Sedangkan tapal batas Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak tahun 2011 berada dalam koordinat kami bersempadan dengan lahan pencadangan Desa Binaan MKGR

Camat Tapung hulu Nurmansyah S.STP MP telah pula melakukan sosialisasi berkenaan tentang tapal batas wilayah. Historinya bahwa lahan ex HPH PT Sindo Tim dan berdasarkan peta PT.Arara Abadi tercantum di Kabupaten Bengkalis. Ketiga bukti itu merupakan dokumen / Arsip resmi dari Kantor camat Tapung Hilir

Kesaksian kami ini dapat ditanyakan pada Letjend Saleh Djasit mantan Bupati Kampar tahun 1991 dan Drs Syafril Haroen pemilik PT.Sindo Tim

Demikian sekelumit sejarah lahan yang dijadikan untuk menghindari pajak oleh PT.Arara Abadi dan bermanfaat bagi Kejaksaan untuk melakukan tindakan pengusutan adanya Tindakan Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Jurnalis MK Tipikor Riau Udra