Kedes Kertawinangun “Ono Darsono” Tegaskan soal Beredarnya Berita Dugaan Korupsi itu Tidak Benar

Daerah168 Dilihat

KUNINGAN, MK-TIPIKOR — Terkait beredarnya pemberitaan di media sosial “Anti Korupsi” bahwa Desa Kertawinangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat, tahun 2024 menerima Dana Desa sebesar RP. 891,703,000 lebih yang diduga dikorupsi itu tidak benar, Bahwasanya pembangunan direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Bangunan ( RAB ) dan memicu kepada APBDes.

Kepala Desa Cidahu, Ono Darsono, saat di konfirmasi awak media Mktipikor.id mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Pemerintah baik, APBN, BANPROV, APBD juga sumber lainya, pemerintahan Desa Cidahu selalu mengedepankan Musyawarah dengan BPD, LPM, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat juga para streak Kholder, terlebih utama berkoordinasi dengan pihak Muspika tingkat Kecamatan, sebelumnya perangkat pemerintahan tingkat Desa melalui melakukan rapat Musdus, Musdes, musrembang kecamatan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Asalamualaikum Wr. Wb. Saya Ono Darsono kepala desa Kerta Winangun Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat menyampaikan terkait pemberitaan di medsos tentang dugaan korupsi yang di laporkan oleh salah satu media anti korupsi yang sebelumnya tanpa konfirmasi dan klarifikasi terhadap saya selaku kepala desa maupun perangkat Desa, Dengan ini saya menyatakan itu tidak beralasan dan tidak benar,” tegasnya, Kamis (26/12/24).

“Seluruh kegiatan mengacu kepada APBEDes 2024 dan perubahan anggaran yang kami laksanakan mengikuti dan berdasarkan APBDes serta perubahan anggaran. Kesimpulannya pernyataan di medsos tidak benar. Wasallamu’alaikum, Wr. Wb,” tukasnya.

Wartawan utama menguak isu-isu besar dan Nasional, menyusun laporan investigasi / artikel dengan analisis mendalam dan kompleks.
Wartawan Utama melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.

Tujuan utama dari jurnalisme adalah menyampaikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat secara jelas. Atau dengan kata lain, memuaskan kebutuhan seseorang akan informasi publik dalam segala bidang. Selain itu, jurnalisme juga bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengambil keputusan, misal dalam ranah politik.

Yang terpenting juga paling utama seorang jurnalis dalam menjalankan peliputan dan kejurnalisan di lapangan mematuhi kepada UU NO 40 Tahun 1999 dan 5W+1H yang tertuang didalam kandunnya Ayat 01 sampai dengan 11.

Jurnalis investigasi Mktipikor.id
*Berani Korupsi Bui Menanti*
Dedi Suyanto. S.H

Posting Terkait

Jangan Lewatkan