Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021-2024

Hukum63 Dilihat

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021-2024

 

mktipikor.id || Tasikmalaya  Rabu, 4 Juni 2025 | 08:38 WIB_ Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021-2024.

mktipikor.od || – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 – 2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya sangat serius dalam penuntasan perkara dugaan korupsi ini karena terkait ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

 

“Sampai saat ini penyidikan masih berlangsung dengan melakukan penyitaan dokumen dan beberapa rekening yang terindikasi adanya aliran uang penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” terang Heru.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH, menambahkan, sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 27 orang dan masih mengumpulkan alat bukti.

 

Selain memeriksa saksi, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program tersebut turut disita. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan serangkaian peristiwa adanya penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada periode tahun tersebut dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar sehingga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.

 

“Para Saksi tersebut terdiri dari pihak kios pupuk lengkap atau pengecer, pihak dari perusahaan BUMN, distributor, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, petani dan lain-lain,” ucap Bobby.

 

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rahmat Hidayat SH MH, menjelaskan dari hasil sementara ini tim penyidik telah menemukan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

“Maka dengan temuan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar dan sudah dilakukan ekspose bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Rahmat.*

Iwan gunawan **