Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang Jawa Barat Laporkan 6 Yang Meresahkan Ke Polres Sumedang cq.Kasat Reskrim

Kriminal55 Dilihat

Laporan pengaduaan Kepala Desa ke Polres Sumedang Jawa Barat cq.Kasat Reskrim polres Sumedang.

 

Mktipikor.id || Kab_Sumedang _Jawa Barat _ Beredarnya  laporan pengaduan Seorang Kepala Desa ciuyah  kecamatan cisarua  Kabupaten  Sumedang  Propinsi Jawa Barat. Dalam laporan nya kepada kepolisian Resor  Sumedang cq. Reskrim  :

 

“Perbuatan tidak menyenangkan” tidak lagi diatur secara khusus dalam KUHP. Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013. Saat ini, Pasal 335 KUHP hanya mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Jika ada perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan, penegak hukum akan melihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana lain seperti pengancaman, pencemaran nama baik, atau tindak pidana lainnya.

 

 

Pasal 335 KUHP (Dulu):

Pasal ini dulu mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

Putusan MK:

Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan” dari Pasal 335 KUHP.

Akibat Penghapusan:

Setelah dihapus, Pasal 335 KUHP hanya fokus pada pemaksaan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Perbuatan Tidak Menyenangkan Lainnya:

Jika ada perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan, penegak hukum akan melihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana lain yang diatur dalam KUHP atau undang-undang lain, seperti:

Pengancaman: Pasal 335 KUHP (yang tersisa).

Pencemaran nama baik: Pasal 310 KUHP (KUHP baru).

Perbuatan tidak menyenangkan lainnya: Tergantung pada jenis perbuatan dan dampaknya, bisa jadi ada pasal lain yang relevan.

Sdr.Cece Raita Sebesar Rp.1.500.000 ( satu juta limaratus ribu rupiah )

Sdr. Kusmayadi sebesar Rp. 2.600.000 ( Dua juta enam ratus ribu rupiah )

Sdr.Jepri Sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah )

Sdr. Mengaku dari oknum wartawan buser , Sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) Dengan no Tlp.  0838_9455_xxxx

Sdr.Rukmana Sebesar Rp.800.000 ( Delapan Ratus ribu rupiah )

Sdr. Agus Sebesar Rp.1000.000 ( satu juta rupiah )

 

Yang terjadi pada hari selasa tanggal 27-mei 2025, sekira pukul: 13.00 wib yang terjadi di dusun ciuyah Rt.01/ Rw.03 Desa ciunyah kecamatan cisarua kabupaten Sumedang.

Sebagaimana di maksud Pasal 368 _ ayat  (1) KUHP, Pidana.

Awalnya orang orang tersebut menelepon dan menyampaikan bahwa, Pengelolaan bumdes Desa ciuyah kecamatan cisarua kabupaten Sumedang, bahwa pengelolaan nya tidak berjalan. Dan akan di beritakan olehnya, dan kalau mau di Tacdown beritanya harus memberikan uang  sesuai rincian diatas di sampaikan.

Akibat kejadian tersebut Kepala desa merasa di rugikan dan menderita i materil /keuangan Sebesar Rp.8.400.000.000. ( Delapan juta empat ratus ribu rupiah ) Dan saya merasa resah dengan orang orang tersebut.

D. Suryanto. S.H

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan