Kepala Desa Diperkarakan Warga ke Kejaksaan dan Polres Sukabumi, Kades Mandrajaya Diduga Selewengkan Ratusan Juta

Kriminal28 Dilihat

Polemik dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

 

Mktipikor.id  || Sukabumi  _ Jawa Barat- Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, kembali dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi atas dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang selama tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

Laporan resmi diterima Kejari Sukabumi pada 7 Juli 2025. Warga menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program desa, dengan total anggaran yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Puluhan Kegiatan Diduga Fiktif dan Mark-Up Anggaran.

Dalam laporan itu, sejumlah kegiatan pada APBDes 2024 disebut tidak pernah dilaksanakan. Beberapa di antaranya yakni:

Maulid Nabi: Rp 5.020.000. Pengadaan laptop Core i5: Rp 8.000.000. Pengadaan komputer: Rp 4.000.000. Pengadaan sound system: Rp 7.700.000. Program Makanan Tambahan (PMT): Rp 10.000.000

Isra Miraj: Rp 5.071.000. Pengajian rutin: Rp 2.700.000. BLT Desa: Dari Rp 90 juta, hanya Rp 30 juta yang dibagikan. Insentif LPMD dan Satgas: Tidak dibayarkan.

 

Selain kegiatan nonfisik, warga juga menyoroti pengurangan volume serta dugaan mark-up dalam proyek infrastruktur, seperti:

 

Pengaspalan jalan Kp. Pasirmalaka: Rp 81.576.000. Rabat beton Jl. Citangkil: Rp 60.050.000. Rabat beton Jl. Cimapag: Rp 14.014.000. Perkerasan jalan Kp. Nyalindung II: Rp 34.265.000. Pengaspalan Jl. Usaha Tani Kp. Sukamaju: Rp 216.676.000

Pembangunan jembatan Cicariu: Rp 30.430.000. Pembangunan MCK Kp. Sumurkompa: Rp 26.620.000

 

Hal serupa juga ditemukan dalam APBDes 2025. Warga menuding adanya kegiatan fiktif dengan nilai anggaran yang cukup besar, seperti: Sosialisasi Dana Desa: Rp 7.505.000. PMT: Rp 12.000.000. Penghargaan anak berprestasi: Rp 18.900.000. Rabat beton Kp. Cukanggaleuh: Rp 67.375.000. Jembatan Kp. Sukamaju: Rp 91.365.000. Pembangunan MCK Kp. Neglasari: Rp 36.075.000

 

Dugaan Nepotisme dalam Program Hibah

Tak hanya ke Kejaksaan, warga juga membawa laporan ke Polres Sukabumi. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi menyeruak dalam pelaksanaan program hibah kelompok tani tahun 2024.

 

“Ketua kelompoknya bapaknya sendiri, bendaharanya istrinya, dan pelaksananya pamannya. Hampir semua kelompok seperti itu, dan banyak pekerjaan yang tidak selesai,” beber salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Tiga proyek hibah yang dipermasalahkan, antara lain:

1. Pembangunan jalan usaha tani di Dusun Citangkil

2. Pembangunan jalan pertanian di Dusun Cikadal, Sumur Kompa

Diperkarakan Warga ke Kejaksaan dan Polres Sukabumi, Kades Mandrajaya Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta.**

Redaksi** Minggu, 20 Juli 2025

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan