Kepala Desa Tinakin Laut Inisial ‘ DA ‘ Korupsi Dana Desa Sebesar Rp.406.644.982 Di Tahan Kejari Balut

Hukum936 Dilihat

Terindikasi Korupsi(DD) Kejari Balut Ciduk Kades Tinakin Laut.

 

MK Tipikor.id || Balut- Usai melalui proses penyidikan pihak Kejari Balut,Ciduk Oknum Kades Tinakin Laut inisial (DA), Tindakan penahanan tersangka Oknun kades dilakukan pada hari ini Kamis,(22/05/2025) sekitar pukul 11.15 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut.”Ungkap Kajari Kasi Intel Andi Prawiro SH.

 

“Selanjutnya Andi pihak Jaksa Penyidik menyampaikan usai merampungkan berkas dan melengkapi alat bukti kuat, Tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa(DD) yang dilakukan oleh oknum Kades inisial (DA) hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 406.644.982.

Dari hasil perhitungan menyebabkan adanya Kerugian keuangan Negara. Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah melakukan penetapan Tersangka,Kepala Desa Tinakin inisial(DA) langsung diterbangkan menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air,dari bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut untuk dilakukan penahanan.

 

Setelah pesawat Susi Air tibah landas di Bandara Udara Syukuran Aminuddin Amir, Tersangka (DA) dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Kabupaten Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah.Pungkasnya”(Arwis.Lahami)

Red. Mktipikor//Admin : Redaksi

Editor : Iwan Gunawan