Kerugian keuangan Negara Triliunan Rupiah Ďugaan Tidak Ada Izin Dari Tahun 1996 PT.Arara Abadi Dengan Motif Penggamplangan Pajak

Nasional390 Dilihat

Kerugian keuangan Negara Triliunan Rupiah Ďugaan Tidak Ada Izin Dari Tahun 1996 PT.Arara Abadi Dengan Motif Penggamplangan Pajak.

 

Mktipikor.id || 9 Pebruarai 2025, Riau – Camat tapung Hilir,Kabupàten Kampar Nurmansyah M,si,Angkat Bicara tanggal 10 November 2024 di Warung kopi Wareh pekan baru,Mengatakan bahwa kelakuan itu sudah di ketahui Masyarakat di Riau yang mana untuk memperluas areal menggasak se enaknya tanah masyarakat dengan alasan HGU ( Hak Guna Usaha ) Mereka layak di sikat,jika PT.Arara abadi naik ke meja hijau karena Dugaan terjadi Kerugian keuangan negara TRILIUNAN rupiah 27 tahun Penggamplangan pajak.saya siap bersaksi….imbuhnya….

 

PT.Arara abadi Kuawalat,Hutan penghijauan MKGR riau habis di babat ex HPH ( Hak Penguasaan Hutan ) Sindo Tim 80.000 Haktar belum selesaikan KOMPENSASI.ucap Ir Syarifuddin Adek,kala itu ketua Desa binaan DPD MKGR tingkat l Riau mengungkapkan bahwa Pihak PT Arara abadi belum ada Produksi HTI ( Hutan tanaman Industri ) di kabupaten Bengkalis sesuai Surat rekomendasi Mantan Gurbernur riau Suripto tanggal 24 Februari 1994 di kecamatan Mandau desa tasik serai,Mandi angin dan Desa Minas.

 

DPP MKGR menunjuk Ketua Gapoktan ( Gabungan Kelompok tani ) TJ Siahaan,Melakukan MoU ( Momorendum of O

 

Understanding ) dan MoA ( Momorendun of Agreemen ) dengan PT.Arara Abadi dengan Kompensasi 1,3 trilliun dalam perjalanan MoU dan MoA terseok seok jalanNYA sehingga Ketua Umum DPP MKGR letjen RH.Soeyono terpaksa turun tangan dan menurut perkiraan dana Kompensasi itu belum tuntas di check di PT,Arara abadi,itu namanya wan prestasi ( Pelanggaran hukum perdata,KHUP perdata ) namun MKGR diam saja,…imbuh Ir.Syarifuddin Adek.

 

MKGR dan PT.Arara abadi ada hubungan yang baik,nah akibat adanya pergantian karyawan yang tidak tau ada hubungan baik tersebut,lantas merongrong lahan MKGR dan MKGR juga masih diam dan hanya kirim surat bertanya 3 kali tetapi tidak di balas.

 

 

 

Akhirnya mengirim surat ke DPRD Riau dan tanggal 20 Januari 2025 di lakukan RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) terbongkar bahwa Dugaan TIDAK punya izin di Wilayah hukum Kabupaten Kampar dan anehnya pihak PT Arara abadi, Tidak ada secerik pun Dokumen yang dibawa dalam rapat sidang RDP.

 

Ini fakta PT Arara abadi menyimpan rahasia ( izin tidak ada ) ketua rapat komisi ll juga menarik kesimpulan benar telah terjadi pencamplok lahan MKGR dan yang sangat gawat yaitu menghalangi Swa sembada pangan yang di laksanakan MKGR Riau.

 

By : ulasan Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPKOR, Zulkarnain ( Dwiki )