Keteladanan Tokoh Agama Dipertaruhkan: Perseteruan Ulama dan Senator di Sulteng Jadi Alarm Marwah Dakwah.

Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional55 Views

Mkripikor.id||PARIGI MOUTONG — Perselisihan hukum antara dua figur publik terkemuka di Sulawesi Tengah—Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin dan Anggota DPD RI Ustaz Rafiq Al Amri—memicu keprihatinan luas. Peristiwa ini dinilai menjadi alarm keras bagi marwah dakwah, kedewasaan beragama, dan persatuan umat di tingkat nasional.

Keprihatinan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo (ISL). Pihaknya menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah serta mengedepankan keteladanan akhlak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah.

Sebagai negara hukum, Isram menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati mekanisme legal yang berlaku tanpa mendahului keputusan aparat penegak hukum.

“Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu perbuatan merupakan sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Isram dalam keterangannya di Parigi Moutong.

 

Namun, di luar aspek yuridis, ia menilai perselisihan ini patut menjadi bahan refleksi mendalam karena melibatkan dua tokoh yang selama ini menjadi rujukan umat:

●Prof. Dr. KH. Zainal Abidin: Ketua MUI Kota Palu sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah.

●Ustaz Rafiq Al Amri: Tokoh dakwah yang juga menjabat sebagai Anggota DPD RI.

Ujian Akhlak dan Kebijaksanaan Figur Publik.

Menurut Isram, masyarakat menempatkan tokoh agama bukan sekadar penyampai ajaran, melainkan penjaga moral dan perekat persaudaraan. Ketika perbedaan pandangan berujung pada perselisihan terbuka, keprihatinan publik tidak terhindarkan.

“Ukuran kebesaran seorang ulama tidak hanya terletak pada keluasan ilmu atau kecakapan berargumentasi. Lebih dari itu, kemuliaan seorang tokoh justru tercermin dari kemampuan menjaga adab, mengendalikan emosi, dan mengedepankan kebijaksanaan ketika menghadapi perbedaan,” lanjut Isram, yang juga menjabat Kepala KUA Kecamatan Ampibabo dan Direktur LSM FORMAT.

Ia menambahkan, kedalaman ilmu seharusnya melahirkan kerendahan hati serta keluasan dada, bukan justru memperlebar jurang perselisihan.

Mendorong Islah demi Marwah Dakwah.

Meskipun kasus ini secara formal melibatkan personal, posisinya sebagai figur publik membawa dampak sistematis terhadap persepsi masyarakat dalam kehidupan beragama.

Karena itu, masyarakat memiliki hak moral untuk menyuarakan masukan secara santun tanpa mengintervensi proses hukum.

Poin Utama Refleksi UmatDeskripsi

Menjaga Marwah UlamaMencegah tergerusnya kepercayaan publik terhadap institusi dakwah.

Mengedepankan IslahMengupayakan rekonsiliasi dan musyawarah jika ruang perdamaian terbuka.

Penerapan Amar Ma’rufSaling menasihati dengan penuh hikmah tanpa terjebak penghakiman sepihak.

Sebagai pribadi yang dekat dengan kedua tokoh—pernah menjadi mahasiswa Prof. Zainal Abidin dan bersahabat lama dengan Ustaz Rafiq—Isram berharap semangat islah (rekonsiliasi) dapat diutamakan.

“Meminta maaf maupun memberi maaf bukanlah tanda kelemahan, melainkan wujud kematangan iman dan kemuliaan akhlak. Umat hari ini lebih membutuhkan teladan tentang bagaimana konflik diselesaikan secara bermartabat,” tuturnya.

Imbauan kepada Masyarakat: Hindari Provokasi Media Sosial.

Di akhir pernyataannya, Isram mengimbau masyarakat luas, khususnya di Sulawesi Tengah, untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau spekulasi yang belum terverifikasi di media sosial.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika kehidupan, tetapi ukhuwah Islamiyah harus tetap menjadi kepentingan yang lebih besar untuk dipelihara bersama. Mari kita serahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang dan tetap menjaga persaudaraan,” pungkasnya.(Arwis)