KETUA DPD LSM MAUNG NTB DAN KUASA HUKUM AKAN BAWA PENGGUSURAN PANTAI AAN OLEH ITDC KE KOMNASHAM.
))Lombok Tengah 17/07/2025.Ketua lsm DPD maung NTB,NARAPUDIN A.Ma.. menyatakan bahwa proses penggusuran paksa yang dilakukan oleh ITDC yang terjadi di pantai ANN pada beberapa waktu yang lalu dinilai sangat tidak berperi. kemanusiaan,pasalnya pengusiran tersebut menimbulkan masla baru yaitu pengaguran baru serta tromah berat bagi para korban penggusuran tersebut.terkait dngan kejadian tersebut kami dari akan melaporkan kejadian penggusuran yang tdak prosedural yang mengakibatkan melanggar hak hak kemanusiaan ini,,”pada saat ini kami sedang menyusun surat pengaduan ke Komnas HAM RI ,,semua warga disana itu juga warga negara yang harus kita lindungi, bukan hnya kita melindungi para oligarki saja
Dintempat yang berbeda TIM Hukum maung NTB Suparjo Rustam.S.H.C.Md.CLA. sekaligus KETUA Kordinator Wilayah NTB “Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) mengatakan kami sangat mengutuk keras langka yang dilakukan oleh ITDC yang menggunakan cara cara yang di dugah keras non prosedural dan melawan hukum ,Kami menilai pemberian (Hak Pengelolaan Lahan)HPL oleh Pemerintah kepada ITDC kami dugah keras cacat hukum..Suparjo menambakn “”kami akan melakukan upaya hukum kongret kedepan yaitu berupah gugatan ke pengadilan negeri lombok tengah dan gugatan pembatalan HPL miliknya ITDC di wilayah AAN ke pengadilan tata usaha Negeri (PTUN) Mataram..biar nanti pengadilan yang akan menentukan semuanya.
Lebih jau Jho panggilan advokat hebat ni mengatakan kalau kita mengacuh pada UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Jo Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2016 batas sepadan pantai mengutamakan perlindungan ekosistem pesisir,akses publik untuk rekreasi dan sosial pantai, kearifan lokal yang harus diperhatikan,bukan kah kesejahteraan dan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi dlam suatu negara (Salus populi suprema Lex),,,,saya sangat miris sekali,, rakyat dikorbankan untuk kepentingan Oligarki” tutup SUPARJO
**Usman jayadi