Klarifikasi Pemberitaan Penebangan Pohon dan Persoalan Kolam Ciomas

Berita39 Dilihat

Pemdes Ciomas bantah adanya berita terkait penebangan pohon dan soal kolam

 

Kuningan, mktipikor.id

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa, Pemerintah Desa Ciomas melalui Kasi Pemerintahan Apip Priyadi yang mewakili Kepala Desa Fatah, memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh aset desa yang selama ini tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan desa kini mulai dikembalikan dan dikelola oleh desa.

 

Menurut Apip, lahan yang dimaksud merupakan tanah pangangonan atau tanah bekas garapan, dengan total luas sekitar 4 hektare, serta ditambah tanah pemakaman seluas 2 hektare, sehingga total menjadi sekitar 6 hektare.

 

“Dulu memang benar lahan itu dikelola oleh masyarakat. Ada yang menggarap 50 bata, 100 bata, bahkan ada yang kemudian dibangun rumah. Namun saat saya masuk ke desa dan pelajari lebih lanjut, selama 22 tahun saya jadi perangkat desa ternyata tidak ada satu pun pemasukan ke desa, tidak tercatat dalam PADes, dan masyarakat seolah-olah menganggap lahan itu sebagai milik pribadi. Bahkan ada yang sudah bersertifikat pribadi,” ujar Apip Priyadi.

 

Ia menambahkan bahwa proses penertiban ini bukan inisiatif dari Kepala Desa yang sekarang saja, melainkan sudah mulai digagas sejak masa pemerintahan Kepala Desa Suitna. Namun, upaya tersebut memang tidak mudah karena adanya resistensi dari sebagian warga.

 

“Desa kemudian mengambil sikap untuk mengembalikan aset tersebut sebagai milik desa. Proses ini dirapatkan bersama BPD, dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dalam pengumuman setiap Jumatan. Masyarakat yang masih memiliki pohon di lahan tersebut diberi kesempatan untuk menebang sendiri, dan sisanya akan ditarik dan dikelola oleh desa,” katanya.

 

Apip menjelaskan bahwa penebangan pohon yang terjadi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, dan sebagian besar pohon memang sudah ditebang oleh warga sendiri sejak sosialisasi awal. Desa merasa berwenang untuk mengelola aset tersebut termasuk untuk menebang, menjual, atau menyewakan lahan demi kepentingan desa.

 

Kolam Ikan: Kerja Sama Resmi dengan Pihak Ketiga

 

Terkait isu kolam ikan yang disebut mangkrak, Pemdes Ciomas juga memberikan penjelasan bahwa kolam tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Guru Andri dari SMK Patriot, melalui perjanjian tertulis selama 15 tahun.

 

“Status lahan kolam adalah tanah bengkok milik perangkat desa Kasi Pelayanan (Kaspel), yang kemudian ditukar posisi dengan tanah bengkok milik Kepala Desa. Maka, penerimaan dari sewa kolam masuk ke Kepala Desa langsung, karena itu bagian dari tukar guling tanah antar perangkat,” jelas Apip Priyadi, Kasi Pemerintahan Desa Ciomas.

 

Kontrak sewa kolam berlaku hingga Desember 2025, dan disepakati bersama dalam rapat serta disetujui oleh BPD. Mengenai penggunaan tanah urugan, Apip menyampaikan bahwa Pemerintah Desa telah mempersilakan masyarakat untuk mengambil tanah tersebut secara gratis.

 

“Tidak ada penjualan urugan. Warga dipersilakan mengambil sendiri tanah kolam yang tidak digunakan. Bahkan diangkut pakai kendaraan sendiri,” ujarnya.

 

Terkait tidak berfungsinya kolam selama bertahun-tahun, pihak desa menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa, bukan pihak desa. “Dalam perjanjian disebutkan bahwa selama masa kontrak, desa tidak memiliki hak untuk mengolah atau mengelola kolam. Itu menjadi kewenangan penuh Pak Andri sebagai penyewa,” tambahnya.

 

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Ciomas berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah pengelolaan kembali aset desa dilakukan demi kepentingan bersama, serta untuk menghindari kehilangan potensi pendapatan desa yang selama ini tidak terdata secara sah.

( Team _Moh. Togar).