Kepala Desa Ngepung Nganjuk Jawa Timur Korupsi DD Membuat Laporan Pertanggungjawaban LPJ Fiktip T.A. PBDes 2022_2024

Hukum114 Dilihat

NGANJUK – Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, tersandung kasus dugaan korupsi APBDes.

 

Mktipikor.id ||Jawa Timur _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Hendra sebagai tersangka dan menahannya.

 

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022 hingga 2024.

 

Dalam praktiknya, tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

 

“Kejari Nganjuk resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Ngepung, Hendra Wahyu Saputra,” katanya, Kamis (5/6/2025).

 

Lebih lanjut Ika menjelaskan, berdasar hasil penyidikan pihaknya, tersangka mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024.

 

Namun, dana yang dicairkan dari sebuah bank pelat merah sepenuhnya berada dalam penguasaan tersangka.

 

“Tersangka tak menyerahkan dana tersebut ke pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan program desa. Diduga tersangka mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait,” jelasnya.

 

Bukan hanya itu, Hendra juga memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Kemudian, membikin kuitansi palsu guna mendukung bukti laporan pelaksanaan kegiatan.

“Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli,” terangnya.

 

Ika menyebut, dari laporan hasil sementara audit investigatif atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 398 juta.

 

Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

 

“Penahanan sementara terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” tutupnya.

Redaksi**