Korupsi Dana Desa ( DD) merujuk pada Tindakan penyalahgunaan angaran dana desa yang di alokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ini dapat berupa penggelembungan anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,atau pemalsuan dokumen.
Penyalahgunaan DD :
Korupsi DD seringkali melibatkan tindakan yang merugikan masyarakat desa karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan malah disalah gunakan.
Modus korupsi :
* Pengelembungan anggaran
* Pengerukan Dana
* Penyalah Gunawan tanah kas Desa
* Proyek fiktif
Penyebab Korupsi :
* Keterbatasan pengawasan masyarakat
* Keterbatasan sumber daya
* Peranan pemerintah
Dampak Korupsi :
Korupsi dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan :
Korupsi Dana Desa adalah masalah yang harus diatasi dengan serius,mencegah korupsi dana desa membutuhkan upaya yang komprehensif, termasuk peningkatan partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas,peningkatan kapasitas aparat desa,dan peran aktif pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum .**
Redaksi : mktipikor.id
Editor : Iwan Gunawan
Admin : redaksi