Korupsi Dana Desa Merupakan Masalah Serius Adakah Kepala Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Para Kepala Desa Yang Melakukan Korupsi DD . ..!!

Berita89 Dilihat

Korupsi kepala desa adalah masalah serius di Indonesia, dengan banyak kasus melibatkan penyalahgunaan dana desa.

Mktipikor.id  || Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2021, terdapat 601 kasus korupsi dana desa dengan 686 kepala desa yang terjerat. Modus operandi yang umum termasuk mark-up, proyek fiktif, pemotongan anggaran, dan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Penyebab Korupsi Kepala Desa: Lemahnya Pengawasan:

Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa menjadi celah bagi terjadinya korupsi.

Keterbatasan SDM:

Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, juga menjadi faktor penyebab.

Kurangnya Transparansi:

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan kurangnya informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.

UU Desa dan Potensi Konflik: Undang-undang Desa, meskipun bertujuan baik, juga membuka peluang konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. 

Upaya Pemberantasan Korupsi: KPK dan Program Desa Antikorupsi:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk program Desa Antikorupsi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di tingkat desa.

Penguatan Pengawasan:

Perlu adanya penguatan sistem pengawasan, baik dari internal desa (perangkat desa, BPD) maupun dari eksternal (masyarakat, pihak ketiga). 

Peningkatan Kapasitas SDM:

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, menjadi hal penting.

Transparansi dan Partisipasi:

Peningkatan transparansi pengelolaan dana desa dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program desa.

Kasus-kasus Korupsi Dana Desa:

Kabupaten Blora:

Seorang kepala desa di Kabupaten Blora ditangkap karena menyelewengkan Dana Desa tahun 2019-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp648 juta.

Kabupaten Pasuruan:

Seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan ditangkap karena menyelewengkan dana desa sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan kerugian Rp448 juta, dikutip dari video Youtube.

Kabupaten Tulungagung:

Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung menjadi tersangka karena menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp721 juta, dikutip dari BPK Sulawesi Tenggara.

Kabupaten Mojokerto:

Seorang kepala desa di Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi dana desa senilai Rp 360 juta, dikutip dari BPK Sulawesi Tenggara.

Kecamatan Muara Uya:

Kepala Desa Muara Uya dituntut 4 tahun penjara karena menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD), dikutip dari BPK RI.

Red**

 

News Feed