Korupsi kepala desa adalah masalah serius di Indonesia, dengan banyak kasus melibatkan penyalahgunaan dana desa.
Mktipikor.id || Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2021, terdapat 601 kasus korupsi dana desa dengan 686 kepala desa yang terjerat. Modus operandi yang umum termasuk mark-up, proyek fiktif, pemotongan anggaran, dan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Penyebab Korupsi Kepala Desa: Lemahnya Pengawasan:
Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa menjadi celah bagi terjadinya korupsi.
Keterbatasan SDM:
Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, juga menjadi faktor penyebab.
Kurangnya Transparansi:
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan kurangnya informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.
UU Desa dan Potensi Konflik: Undang-undang Desa, meskipun bertujuan baik, juga membuka peluang konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
Upaya Pemberantasan Korupsi: KPK dan Program Desa Antikorupsi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk program Desa Antikorupsi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di tingkat desa.
Penguatan Pengawasan:
Perlu adanya penguatan sistem pengawasan, baik dari internal desa (perangkat desa, BPD) maupun dari eksternal (masyarakat, pihak ketiga).
Peningkatan Kapasitas SDM:
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, menjadi hal penting.
Transparansi dan Partisipasi:
Peningkatan transparansi pengelolaan dana desa dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program desa.
Kasus-kasus Korupsi Dana Desa:
Kabupaten Blora:
Seorang kepala desa di Kabupaten Blora ditangkap karena menyelewengkan Dana Desa tahun 2019-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp648 juta.
Kabupaten Pasuruan:
Seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan ditangkap karena menyelewengkan dana desa sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan kerugian Rp448 juta, dikutip dari video Youtube.
Kabupaten Tulungagung:
Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung menjadi tersangka karena menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp721 juta, dikutip dari BPK Sulawesi Tenggara.
Kabupaten Mojokerto:
Seorang kepala desa di Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi dana desa senilai Rp 360 juta, dikutip dari BPK Sulawesi Tenggara.
Kecamatan Muara Uya:
Kepala Desa Muara Uya dituntut 4 tahun penjara karena menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD), dikutip dari BPK RI.
Red**