Korupsi Dana Hibah Rp.6.5 Milyar, Kejati Jawa Barat Menahan Edy Marwoto Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Bersama Kwatir Cabang Kota Bandung

Hukum48 Dilihat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung sebesar Rp 6,5 miliar dari tahun 2017, 2018 dan 2020.

 

Mktipikor.id|| Jawa Barat _ Bersamaan dengan Kadispora Kota Bandung, Kejati Jabar juga menahan Deni Nurdyana Hadiman mantan Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung dan Dodi Ridwansyah mantan Kepala Dispora Kota Bandung.

 

Satu tersangka lainnya, yakni mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto. Khusus untuk Yossi, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di kasus korupsi Kebon Binatang Bandung. Saat kasus terjadi, YI pernah menjadi Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung.

 

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahawijaya menerangkan, modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif. Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan. Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum. Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung tahun 2016 hingga tahun 2021.

 

Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora tahun 2017 hingga tahun 2018 serta wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019. Dan Deni Nudryana Hadiman, sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung tahun 2017-2018.

 

Pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2020, Kwarcab Pramuka Kota Bandung mendapatkan hibah Rp 6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf. “Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” jelas dia melalui keterangan resmi, Jumat, 13 Juni 2025.

 

Pada tahun 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurdyana Hadiman selaku ketua harian kwarcab Pramuka menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.

 

Sedangkan pada tahun 2020 tersangka Edy Marwoto meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.

 

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima,” tegasnya. Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.***

Redaksi : mktipikor.id

Admin  : Redaksi