KSP Pelita Sejahtera Cabang Tasik Selatan Simpang Devisit Anggaran Di Duga Banyaknya Karyawan Korupsi

Nasional172 Dilihat

Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian, maka sesungguhnya pengurus koperasi yang melakukan tindakan pengurusan dan pegelolaan koperasi telah menimbulkan kerugian yang dilakukan dengan kesengajaan, maka pengurus koperasi tersebut dapat dituntut secara pidana oleh penuntut umum.

Mktipikor.id || Jawa Barat Tasikmalaya _Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Lantas apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam? Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Sanksi koperasi simpan pinjam (KSP) yang melanggar peraturan dapat berupa denda, pidana, dan pencabutan izin. Denda Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) RUU PPSK, dapat dikenakan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 2 miliar.

Melakukan kegiatan usaha KSP yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang, dapat dikenakan denda dan penggantian kerugian Pidana Pelaku praktik koperasi yang menyimpang, seperti rentenir dan pinjol ilegal, dapat terancam pidana hingga 3 tahun.

Pengurus koperasi yang melakukan tindakan pengurusan dan pengelolaan koperasi yang menimbulkan kerugian dengan kesengajaan, dapat dituntut secara pidana. Pencabutan izin

Pemerintah dapat membubarkan koperasi yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang

Selain itu, anggota koperasi yang dirugikan oleh koperasi dapat melakukan upaya hukum, seperti nonlitigasi, litigasi, atau kepailitan.

Pelanggaran yang dapat dilakukan oleh koperasi simpan pinjam, antara lain: 

Anggota tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan

Menyimpan dana bukan dari anggota dan menyalurkannya ke bukan anggota

Calon anggota tidak menjadi anggota dalam waktu paling lama 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok.

 

Dengan adanya pengaduan dari Nasabah KSP Pelita Sejahtera kepada mktipikor.id, bahwa tabungan tersimpan Rp.195 juta lebih Tidak bisa di ambil….red

kompirmasi dengan kepala cabang Iyan yang di dampingi Bendahara di ruang kerjanya PUSING ..!! Lagi solusi jalan keluar imbuhnya.

Adapun mengenai nasabah tersebut yang uangnya RP.195 juta lebih tidak bisa di ambil dengan keberadaan seperti ini ( tidak ada uang )

 

Sementara  di tempat yang sama selaku bendahara KSP Pelita  Sejahtera ,Elfa mengatakan bahwa  Uang di kantor sudah tidak Ada, melainkan mencari bantuan dana ke pihak lain tuturnya.

Red : mktipikor.id

Editor : Iwan.gunawan