Laporan Tidak Idana Dugaan Penipuan Dan Atau Penggelapan Di Areal Leles Kabupaten Garut

Berita185 Dilihat

Menindaklanjuti laporan kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resort Garut dalam surat Pengaduan.

Mktipikor.id || Gatut Jawa Barat _ Menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hati Selasa 25 mart 2025  sekira pukul 15.00 wib yang bernama Wahab Abas Dengan alamat KTP.cikahuripan RT.01/12 kelurahan Leles kabupaten Garut.

Melaporkan telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,yang terjadi pada hari Selasa. 25 Maret 2025 pukul 11.00 wib. Di warung Jl.Raya Bandung Garut Desa. Leles Kabupaten Garut. Sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Kronologis :

Berawal dari ayah kandung saya yang bernama Sdr.Lili akan mengambil Uang ke toko Abah Udin yang merupakan Mandiri Link. Setelah itu ayah saya Sdr.lili bertemu dengan orang yang di duga pelaku dalam (Lidik).

 

Dengan bujuk rayunya terhadap ayah saya sehingga ayah saya SDR.lili menyerah kan satu buah kartu ATM mliknya . Lalu di duga pelaku ( Lidik) memberikan satu buah ATM yang tidak bisa di gunakan kepada ayah saya Sdr.lili.

 

Terlapor dalam ( Lidik) mengambil sejumlah uang ayah saya dengan No.Rex Bank Mandiri 177000000207 atas nama lili.

Akibat kejadian tersebut korban di rugikan senilai uang Rp.182.481.129 ( seratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah.

Melaporkan pada tanggal 25 Maret 2025 di terima laporan pengaduan piket Reskrim Brigadir A.Fajri Budi Nugraha S.H .

Tahapan kelanjutan dari laporan pengaduan tersebut pihak kepolisian Masih melakukan penanganan berjalan dan akan di tindak lanjuti.

 

Harapan terlapor “Wahab “pihak kepolisian Republik Indonesia Resort Garut yang menangani permasalahan tersebut dapat menyelesaikan perkara dengan akuntabilitas sebagai pelindung,engayom dan pengamana