Mahkamah Konsitusi ” MK ” Soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tidak Sesuai UUD’

Nasional21 Dilihat

“Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUD”

JaMktipikor.id || Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Juru bicara (jubir) MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

“MK tidak berpendapat lain,” kata Enny kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

“Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat,” sambungnya.

“Enny mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Menurut Eny, dalam putusan tersebut MK telah menegaskan model keserentakan pemilu yang dapat ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

“Termasuk salah satu modelnya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya.

Puan sebelumnya menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tak sesuai dengan UUD 1945. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi UUD.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” sambungnya. **