Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Diperiksa Kejati ‘Terkait Dana Hibah Mujahidin

Hukum41 Dilihat

Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, kamis (26/6). Diperiksa dari pagi hingga sore.

Mktipimor.id|| Kajati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa hari ini, telah hadir Bapak Sutarmidji yang dipanggil sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

 

“Pemeriksaan terhadap saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kehadiran saksi hari ini menunjukkan sikap kooperatif yang kami apresiasi,” kata I Wayan Gedin Arianta.

 

Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional objektif dan transparan.

Diketahui bahwa selama 3 hari Kejati Kalbar memanggil 3 orang penting sebagai saksi terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, mereka adalah SK Selaku Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak, H selaku Sekda Kalbar tahun 2022 dan S selaku Gubernur Kalbar Priode 2019-2023.**

Red.**