TASIKMALAYA, MK TIPIKOR -– Temuan maraknya pemasangan iklan rokok pada reklame di dekat sekolah-sekolah di Kota Tasikmalaya mengundang perhatian publik. Padahal, tindakan tersebut secara tegas dilarang berdasarkan peraturan pemerintah pusat, Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat, dan Perda Kota Tasikmalaya yang mengatur kawasan tanpa rokok.
• Pelanggaran Aturan yang Jelas
Larangan pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa kawasan pendidikan masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu, iklan rokok tidak boleh dipasang dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan.
Di tingkat provinsi, aturan ini ditegaskan melalui Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini menyatakan bahwa semua bentuk iklan dan promosi rokok dilarang di kawasan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan tempat anak bermain.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 yang juga melarang iklan, promosi, maupun sponsor rokok di lingkungan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok yang dapat mendorong perilaku merokok sejak usia dini.
• Temuan dan Kekhawatiran Masyarakat
Namun, hasil temuan di lapangan Tim MK-TIPIKOR Biro Kota Tasikmalaya menunjukkan fakta yang berbeda. Sejumlah reklame di dekat sekolah di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya terlihat menampilkan iklan rokok. Reklame tersebut bahkan berada dalam jarak yang sangat dekat dengan sekolah, sehingga dapat dengan mudah menarik perhatian siswa.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Anak-anak kita menjadi sasaran promosi rokok secara tidak langsung. Padahal, pemerintah sudah jelas melarang pemasangan iklan rokok di dekat sekolah,” kata salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebtukan namanya.
• Tindakan Pemerintah
Menanggapi temuan ini, seharusnya Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menindaklanjuti reklame yang melanggar aturan ini dan memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin reklame tersebut.
Pemerintah harus memperketat aturan terkait larangan pemasangan iklan rokok di sekitar lingkungan sekolah guna melindungi anak-anak dari paparan promosi produk tembakau. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.
• Aturan Pemerintah Pusat
Secara nasional, larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam aturan ini, iklan rokok dilarang dipasang di kawasan yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk lingkungan sekolah. Radius minimal larangan pemasangan iklan diatur hingga 500 meter dari fasilitas pendidikan.
• Peraturan Daerah Jawa Barat
Di tingkat provinsi, larangan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini menetapkan kawasan pendidikan sebagai salah satu area tanpa rokok dan tanpa promosi produk tembakau. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi generasi muda Jawa Barat.
• Peraturan Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimplementasikan aturan serupa melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut, kawasan pendidikan didefinisikan sebagai zona bebas dari aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk rokok. Pemasangan reklame rokok di sekitar sekolah dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan ini.
• Harapan Bersama
Larangan pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi bebas rokok. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, diharapkan lingkungan pendidikan benar-benar menjadi zona aman dan sehat bagi anak-anak.