Mktipikor.id
Pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Bagaimana jika PBB tidak pernah dibayar?
menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PAJAK 12 %
Pasca berlakunya UU Harmonisasi Perpajakan terbaru, tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%. Ketentuan PPN 12% tersebut mengelompokkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk barang mewah dan barang yang tergolong tidak mewah.
***Lalu bagaimana ketika masyarakat sudah membayar pajak, akan tetapi uangnya di pake oleh perangkat Desa.….?
simak beritanya edisi mendatang!!
***