Mengenal Sosok Persatuan Pemuda Peduli Keadilan LBH Pepadu Dan Pengacara Yang Sering Membantu Masyarakat NTB
Mktipikpr.id || NTB _Lombok Tengah –(02/06/2025). Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dimana dalam setiap langkah yang diambil baik oleh perseorangan, kelompok, lembaga, instansi, perusahaan pasti tidak lepas keterkaitannya dengan hukum.
Seringkali kita jumpai begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh perseorangan maupun lembaga, instansi, perusahaan dan lainnya.
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum dari seorang atau lebih Advokat/Pengacara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Berbicara tentang profesi Advokat atau pengacara, pada umumnya masyarakat menganggap bahwa menggunakan jasa seorang pengacara pastilah mahal biayanya dan sering kita jumpai baik dari pemberitaan maupun cerita mulut ke mulut bahwa masih ada saja Oknum Advokat/Pengacara “nakal” yang mengambil keuntungan diatas penderitaan seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum, seperti mengambil hanya uangnya saja tapi tidak bekerja menjalankan tugas profesinya sebagai seorang Advokat/Pengacara dalam membela hak-hak hukum Kliennya dan masih ada juga Oknum yang bukan Advokat alias belum disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi tidak punya “Berita Acara Sumpah” atau BAS tetapi mengaku-ngaku sebagai seorang Advokat.
Secara hierarki Advokat atau pengacara adalah salah satu profesi yang mendapatkan gelar “Officium Nobile” yang artinya profesi mulia, dan juga seorang Advokat atau pengacara memiliki kewajiban untuk membantu Klien yang membutuhkan jasanya walaupun tanpa harus dibayar, hal ini sesuai dengan perintah Undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003 yang artinya sudah seharusnya seorang Advokat atau Pengacara melaksanakan tugas Profesinya dengan baik tanpa meninggalkan rekam jejak yang tidak baik dan benar-benar membantu siapapun yang sudah datang kepadanya walaupun tanpa dibayar.
Meski di era globalisasi 4:0 masih banyak Advokat yang masih memegang teguh perintah undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya. Seperti hasil uji track record dijumpai satu orang Advokat yang dinilai agak berbeda dari kebanyakan Advokat lainnya. Diantaranya, Advokat yang sangat welcome kepada siapapun yang datang kepadanya dan memiliki sifat rendah hati.
Advokat ini juga masih memegang teguh komitmennya, konsisten dan siap membantu walaupun tak dibayar atau dibayar jasanya dengan “ala kadarnya”.
Advokat M.Shaufi, S.H.,M.H namanya. Orang yang memiliki tubuh tinggi 167cm ini merupakan Owner dari Kantor Hukum Pepadu Lombok atau lebih dikenal dengan singkatan persatuan pemuda peduli keadilan Law Office yang juga merupakan ketua umum Organisasi Advokat Pepadu Lombok. Ia juga seorang Pengacara pendamping resmi di beberapa instansi termasuk beberapa ormas maupun lsm, dan memiliki banyak asisten Advokat serta beberapa cabang kantor hukum di NTB dan seluruh Indonesia.
Pepadu Lombok berdomisili dan berkantor hukum di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok tengah Provinsi Ntb dengan nomor HP/wa : 0853-3946-5773
Dalam sesi bincang-bincang Shaufi bercerita tentang kisah kehidupannya dan hiruk-pikuk susah senangnya menjadi penegak hukum.
“Gak juga, semua advokat itu semuanya baik semua, cuma klien belum aja ketemu dengan yang Pas, terkadang klien juga ketemunya dengan oknum yang mengaku-ngaku advokat padahal dirinya bukan advokat. saya orangnya biasa-biasa aja, gak ada yang luarbiasa dari saya, saya juga masih kurang pengalaman dan masih harus banyak belajar dibidang hukum,” terangnya sambil tersenyum dan menyeruput segelas kopi dengan rokok ditangan yang hampir habis.
Pengacara Nyentrik ini juga menegaskan, apabila menyangkut dengan konsistensi membela klien, dirinya selalu berpegang teguh terhadap komitmen dan tidak mudah di iming-iming oleh sesuatu hal yang akan merugikan kliennya.
“Masalah komitmen dan konsisten memang dari dulu saya terapkan kepada diri saya sendiri karena untuk saya pribadi ya bahwa komitmen dengan ucapan itu merupakan cerminan bahwa kita punya harga diri.
Jadi kalau saya sudah tidak komitmen dengan ucapan artinya saya itu sudah tidak punya harga diri ya. Intinya klien belum ketemu aja dengan yang Pas sesuai keinginan.
Masih banyak kok advokat atau pengacara yang lebih baik dalam segalanya dibanding saya, lebih berpengalaman lebih pintar lebih konsisten lebih komitmen dan lebih segala-galanya dibanding saya. Lepas dari itu semua ya silahkan saja bagi masyarakat luas se Indonesia bahkan luarnegeri bila membutuhkan pendampingan hukum dari seorang advokat atau pengacara untuk menghubungi Handphone melalui Via WhatsApp saya ataupun mau datang langsung ke alamat saya di atas silahkan.
memang kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah NKRI dan Luar Negeri, mau ke rekan sesama advokat yang lain juga boleh gak apa-apa, rezeki kan sudah diatur, dan diluar sana banyak kok advokat yang lebih baik segalanya dibandingkan saya,” tutupnya. * U.jayadi