Oknum Anggota BPD Sukaraharja Diduga Main Proyek Desa, Warga Geram Tuntut Pencopotan!
Cianjur, – Gelombang kemarahan warga Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, memuncak menyusul dugaan keterlibatan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial N dalam praktik penyediaan barang dan jasa di lingkup desa. Tudingan serius ini dilontarkan oleh LSM LPI TIPIKOR INDONESIA, yang menyatakan bahwa oknum anggota BPD tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.
“Oknum ini jelas telah melangkahi batas kewenangannya sebagai anggota BPD. Jabatan yang seharusnya diemban untuk mengawasi, justru disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan dari anggaran desa, Indikasi praktik ‘kongkalikong’ dalam pemerintahan desa ini sangat kuat. Kami mendesak agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya!” ujar perwakilan tim investigasi LPI TIPIKOR dengan nada geram.
Sorotan tajam ini mengarah pada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (2) huruf e, yang secara eksplisit melarang anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa atau penyedia barang dan jasa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Aturan ini dibuat sebagai benteng untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga netralitas pengawas, dan melindungi integritas lembaga BPD.
Namun, dugaan keterlibatan N justru menabrak aturan tersebut dengan telak. Sebagai representasi masyarakat dan garda terdepan pengawasan jalannya pemerintahan desa, anggota BPD seharusnya fokus pada fungsi kontrol, bukan malah bermain peran sebagai pihak yang berkepentingan dalam proyek-proyek desa.
Kasus ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas pemerintahan Desa Sukaraharja. Bagaimana mungkin seorang yang seharusnya menjadi pengawas justru terindikasi kuat terlibat dalam pengelolaan anggaran? Situasi ini jelas menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
“Jika pengawas berubah menjadi pelaksana, lalu siapa yang akan mengawasi? Ini jelas menciptakan jurang konflik kepentingan yang sangat berbahaya bagi keadilan dan transparansi tata kelola pemerintahan desa,” tegas perwakilan DPP LSM LPI TIPIKOR, menambahkan tekanan agar tindakan tegas segera diambil.
LSM LPI TIPIKOR menyatakan akan terus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tanpa kompromi terhadap oknum anggota BPD tersebut. Pencopotan jabatan dianggap sebagai langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan BPD dapat kembali menjalankan fungsinya secara netral dan independen. Selain itu, lembaga ini juga menuntut agar seluruh praktik bisnis yang diduga melibatkan dana desa dan dilakukan oleh oknum BPD tersebut diusut tuntas.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan desa. Ini adalah sinyal bahaya bahwa setiap bentuk pelanggaran oleh pejabat desa tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Masyarakat Sukaraharja kini menanti aksi nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar janji dan retorika. Penegakan hukum yang transparan dan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk melindungi integritas pemerintahan desa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini tengah terkoyak.
Editor : Admin
Redaksi : Mktipikor.id
( Koresponden mktipikor.id )
Anggi/Tim LPI -TIPIKOR