Okum RT 010 Diduga ” PELAKOR ” Kampung Cibatok Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Sehingga Korban Mendapatkan Perkara Nomor.1512/Pdt.G/2025/PA.Tsm

Daerah375 Dilihat

Mengganggu rumah tangga orang lain, bisa dikenakan pasal yang berbeda. Beberapa pasal yang relevan meliputi Pasal 335 KUHP (mengganggu ketenangan), Pasal 284 KUHP (perzinaan), Pasal 281 KUHP (mengintip), atau Pasal 448 UU 1/2023 (memaksa dengan ancaman)

 

Mktipikor.id ||Akhir-akhir ini, di heboh kan seorang aparatur pemerintah Tingkat  rukun tetangga (Rt) mengganggu  rumah tangga orang lain, hal tersebut  merupakan tindakan yang jauh Berprilaku bejat. Sepatutnya, Pemerintah Harus Hadir dalam menyelesaikan  permasalahan tersebut, pasalnya menyangkut nama baik Birokrasi pemerintahan tingkat  Desa.

Oknum  Rt.( Ate ) Lukmanul Hakim 

** Aep saepul wardin, ( Korban ). mengatakan kepada mktipikor.id  bahwa rumah tangganya telah di ganggu oleh oknum  rukun tetangga ( Rt) inisial  ATE ( lukamul Hakim ) yang beralamat kp cibatok.Rt.010/02 Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.

Yang mana pada saat ini  saudara Aep di gugat istrinya dan dalam proses pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya dengan perkara Tergugat Nomor.1512/Pdt.G/2025/Pa.Tsm.

 

Pemanggilan  Pelakor di Aula Desa tarju.

permasalahan tersebut merusak nama baik lingkungan  Desa Taraju, pasalnya ika sartika istri dari aep berpindah tempat ke saudaranya  yang berada di wilayah Desa taraju.

Aparatur pemerintah Desa taraju dengan sigap mengantisipasi  hal tersebut  sehingga di panggil  dan di berikan arahan, juga tidak boleh berada di wilayah  Desa taraju, sebelum  permasalahan selesai.

Pemerintahan Desa Taraju Tidak mau tercoreng atas tindakan yang di perbuat oleh warga masyarakat  Desa cikubang, ungkap Aparatur  pemerintah menyampaikan kepada mktipikor.id…red….!

Banyak yang bercerita tentang rusaknya rumah tangga mereka karena pihak ketiga atau orang lain. Pihak ketiga tersebut sering dikenal dengan sebutan “pelakor” (perebut laki orang) dan “pembinor” (perebut bini orang).

 

Banyak netizen yang penasaran mengenai sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada para pelakor. Lantas, apakah ada pasal mengganggu rumah tangga orang lain?

 Tindakan mengganggu rumah tangga orang lain. 

Tindakan mengganggu rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan orang seseorang yang masuk dalam kehidupan rumah tangga orang lain dengan tujuan tertentu, sehingga menyebabkan rumah tangga orang tersebut menjadi rusak dan tidak harmonis. Perihal mengganggu kehidupan rumah tangga orang lain sama halnya dengan melakukan perbuatan selingkuh.

 

Perbuatan tersebut dapat melanggar hukum jika sampai pada tahapan perselingkuhan dan perzinaan dengan sengaja.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh merupakan aktivitas seseorang yang suka menyembunyikan sesuatu demi kepentingannya sendiri. Makna selingkuh juga diartikan sebagai kebiasaan tidak jujur, menutupi sesuatu, dan curang.

Mengganggu ketenangan:

Misalnya, seseorang terus menerus menelepon atau mengirim pesan dengan pesan yang mengancam.

Mengintip:

Jika seseorang menyelinap ke rumah orang lain tanpa izin untuk mengintip.

Perlu diingat: Setiap kasus memiliki detail yang berbeda, sehingga perwujudan pasal yang tepat akan diputuskan oleh pengadilan.** Tim

Red. Mktipikor.id