Ormas Sasaka Nusantara, Ingatkan ITDC dan PT. Kleo Mandalika Resort
Ormas Sasaka Nusantara, Ingatkan ITDC dan PT. Kleo Mandalika Resort .
Praya, 11 Agustus 2025
Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar Atensi terkait Rencana Pembangunan Luxury Resort dan Beach Club di Pantai Tanjung Aan Oleh PT. Kleo Mandalika Resort Kerjasama dengan ITDC.
Rencana Investasi senilai 2,1 triliun ini cukup menjanjikan untuk pengembangan kawasan KEK Mandalika sebagi Destinasi pariwisata kelas dunia.
Namun kami mengingatkan sekaligus sebagi Somasi kepada Pihak Pengembang Kawasan ( ITDC ) dan Investor dalam hal ini PT. Kleo Mandalika Resort untuk Taat dan Tidak Melanggar Undang-undang dan Perda yang ada di Provinsi NTB, Khususnya Daerah Lombok Tengah.
Pembangunan dan Master plan KEK Mandalika harus sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Dalam Perpres dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat Dan Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam; c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Terbaru Pihak ITDC sudah Melakukan Serah Terima Pembangunan atau pengelolaan Pantai Tanjung Aan Seluas 10 Hektar kepada PT. Kleo Mandalika Resort untuk dibangun Resort dan Beach Club dengan Investasi 2,1 triliun.
Kami Menuntut Pihak Perusaahan PT. Kleo Mandalika Resort untuk Melengkapi Izin AMDAL atau Izin Prinsip serta kajian sebelum melakukan Group Breaking atau memulai pembangunan di kawasan pantai tanjung aan.
Pembangunan kawasan kek harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah serta perizinan yang lengkap.
Kami menuntut Transparansi dan Kolaborasi dan penyelesaian supaya pembangunan pantai Tanjung Aan tidak mengradasi Hak Publik dan Nilai Budaya dan adat Sasak di Kawasan Pantai Tanjung Aan dan sekitarnya.
Kami atas nama masyarakat mendukung dan persilahkan ITDC dan Investor melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan dengan catatan Sesuai aturan dan Tanpa melanggar dan menghilangkan nilai adat dan budaya yang ada di kawasan pantai selatan Lombok Tengah.
Kami akan kawal pembangun di kawasan Pantai Tanjung Aan, Kalo kami menemukan pelanggaran terhadap batas sepadan pantai ( Roi Pantai ) , maka kami bersama masyarakat akan melakukan aksi pemblokiran atau menghentikan pembangunan tersebut dan melakukan upaya Hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
.
Mktipikor.id || NTB _ Praya, 11 Agustus 2025. Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar Atensi terkait Rencana Pembangunan Luxury Resort dan Beach Club di Pantai Tanjung Aan Oleh PT. Kleo Mandalika Resort Kerjasama dengan ITDC.
Rencana Investasi senilai 2,1 triliun ini cukup menjanjikan untuk pengembangan kawasan KEK Mandalika sebagi Destinasi pariwisata kelas dunia.
Namun kami mengingatkan sekaligus sebagi Somasi kepada Pihak Pengembang Kawasan ( ITDC ) dan Investor dalam hal ini PT. Kleo Mandalika Resort untuk Taat dan Tidak Melanggar Undang-undang dan Perda yang ada di Provinsi NTB, Khususnya Daerah Lombok Tengah.
Pembangunan dan Master plan KEK Mandalika harus sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Dalam Perpres dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat Dan Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam; c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Terbaru Pihak ITDC sudah Melakukan Serah Terima Pembangunan atau pengelolaan Pantai Tanjung Aan Seluas 10 Hektar kepada PT. Kleo Mandalika Resort untuk dibangun Resort dan Beach Club dengan Investasi 2,1 triliun.
Kami Menuntut Pihak Perusaahan PT. Kleo Mandalika Resort untuk Melengkapi Izin AMDAL atau Izin Prinsip serta kajian sebelum melakukan Group Breaking atau memulai pembangunan di kawasan pantai tanjung aan.
Pembangunan kawasan kek harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah serta perizinan yang lengkap.
Kami menuntut Transparansi dan Kolaborasi dan penyelesaian supaya pembangunan pantai Tanjung Aan tidak mengradasi Hak Publik dan Nilai Budaya dan adat Sasak di Kawasan Pantai Tanjung Aan dan sekitarnya.
Kami atas nama masyarakat mendukung dan persilahkan ITDC dan Investor melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan dengan catatan Sesuai aturan dan Tanpa melanggar dan menghilangkan nilai adat dan budaya yang ada di kawasan pantai selatan Lombok Tengah.
Kami akan kawal pembangun di kawasan Pantai Tanjung Aan, Kalo kami menemukan pelanggaran terhadap batas sepadan pantai ( Roi Pantai ) , maka kami bersama masyarakat akan melakukan aksi pemblokiran atau menghentikan pembangunan tersebut dan melakukan upaya Hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Usman jayadi *