P3A-TGAI ASTANALANGGAR: TERJELAS PELANGGARAN ATURAN, KUALITAS DAN KUANTAS PEKERJAAN DIREMBES
Cirebon – MK-TIPIKOR.ID || Bukti di lapangan semakin menguat dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) tahun anggaran 2026 di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Papan proyek secara tegas menuliskan kegiatan wajib dilaksanakan secara swakelola dan dilarang dikontraktualkan, namun kenyataannya bertolak belakang dengan aturan yang tertulis.
Melalui peninjauan langsung dan dokumentasi yang dihimpun, pekerjaan yang dikerjakan P3A Tani Jaya Nusantara maupun P3A Agro Tani Mandiri terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis dan meragukan kualitas serta kuantitasnya:
– Pemasangan batu dilakukan tanpa melalui proses penggalian yang menjadi syarat utama, sehingga kekokohan bangunan irigasi sangat diragukan;
– Susunan batu tidak rapi, tidak padat, dan terlihat asal jadi;
– Dimensi serta ukuran bangunan tidak sejalan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang senilai Rp195 Juta untuk ruas P.540 meter;
– Terdapat sisa material serta cacat pengerjaan yang mencerminkan kelalaian dalam pengawasan;
– Pekerjaan dikerjakan tenaga dari luar desa, bukan kelompok petani pemakai air yang menjadi penerima manfaat utama.
Ketua DPC LPI Tipikor Cirebon Raya, Warnadi menegaskan, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pencarian keuntungan pribadi. “Aturan sudah jelas tertulis di papan proyek: dilarang diserahkan ke pihak ketiga. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Kualitas pekerjaan buruk, aturan dilanggar, sementara anggaran jutaan rupiah sudah dicairkan. Ini adalah tanda-tanda nyata korupsi,” tegasnya.
Kuwu Desa Astanalanggar Sobi, S.Ag yang mengaku hanya sebagai penerima manfaat, dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan di wilayahnya. Sementara itu, mandor pekerja yang dikonfirmasi mengaku hanya menerima sistem borongan dari pihak luar desa, tanpa mengetahui rincian anggaran maupun ketentuan pelaksanaan.
Masyarakat dan pengawas sipil meminta Kementerian PUPR, BBWS Cim-Cis, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh. Mulai dari proses penunjukan pelaksana, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban keuangan. “Jangan sampai program yang seharusnya mensejahterakan petani, justru menjadi ladang rezeki bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Warnadi.
BERANI KORUPSI, BUI MENANTI.
MK-TIPIKOR. Pewarta. Warnadi
