Riau 1 Februari 2025
Mktipikor.id_ Jaksa Agung RI segera Tindak PT Arara abadi ‘Komisi ll DPRD Riau Temukan Bukti Kuat PT Arara abadi Tidak Memiliki izin di Wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Kampar Provinsi riau. Dan Pengglampangan pajak selama 27 tahun.
Polemik berkepanjangan masaalah lahan MKGR riau dengan PT.Arara abadi.seharusnya Aparat penegak Hukum terutama Kejaksaan Agung dan Polri turun ke Provinsi riau untuk menyelesaikan Polemik lahan tersebut yang mana PT Arara abadi yang bukan lahan lokasi yang sebenarnya ( salàh lokasi ) Bukti telah di dengarkan dalam Rapat dengar Pendapat ( RDP ) Komisi l DPRD riau pada tanggal 20 januari 2025.di pekan baru.
PT,Arara abadi menunjukan bukti alas hak perkebunan / jenis kegiatan lainnya,yang berada lokasi lahan MKGR Riau.
Di tambahkan lagi oleh tokoh MKGR Riau bahwa PT Arara abadi pernah melakukan penyerobotan dan letjen Soeyono SE.mantan Kasum ABRI juga Ketua umum Dpp MKGR memberikan Surat teguran / Peringatan kepada PT.Arara abadi.wajib mengeluarkan lahan MKGR riau dari izin penguasaan hùtan tgl 4 januari 2012.
Beberapa unsur dugaan, Pelanggaran hukum yang di lakukan oleh PT Arara abadi mengacu kepada Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan secara umum.sementara pasal 385 KUHP mengatur tentang penggelapan hak atas tanah atau barang Tidak bergerak milik orang lain
Unsur -unsur dalam pasal 385 KUHP
Unsur subjektif,yaitu dilakukan dengan sengaja dan kehendak jahat untuk menguasai tanah milik orang lain
Unsur objektif.yaitu,Perbuatan menguasai tanah milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Fakta juga di sampaikan dalam.rapat dengar pendapat tersebut oleh Kedua tokoh MKGR Riau dan ketua Desa Binaan Koperasi Karya maju.Kotagaro Yuspar SH.MH.dan Syarifuddin Adek ir.
Selagi penindakan hukum belum dilaksanakan Kami masyarakat riau yang tergabung di MKGR Riau corong suara rakyat akan tetap KAMI lakukan,VOX POPOLI VOX DEI.( Suara rakyat adalah Suara tuhan ).
By ulasan Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR. Zulkarnain ( Dwiki )