Pelaksana Pengerjaan Sekolah SMPN 1 Penunjak Praya Lombok Tengah Disinyalir Kebal Hukum Hingga LSM Maung Bergerak Angkat Bicara

Pendidikan106 Dilihat

KONTRUKSI REHABILITASI SMP 1 PRAYA BARAT PENUJAK,DPD,DPP LSM MAUNG ANGKAT BICARA.

LSM MAUNG monitor Transparansi anggaran dalam proyek konstruksi rehabilitasi SMP 1 PENUJAK PRAYA BARAT tak pasang Pelang pengerjaan,, indikasi proyek tak beres.

Mktipikor.id  || NTB _ Lombok Tengah,30/07/2025./*proyek konstruksi rehabilitasi SMP 1 PENUJAK PRAYA BARAT adalah proyek pemerintah yang anggaran bersumber dari negara,seharusnya dapat di awasi bersama oleh semua pihak, karna menjadi langkah positif untuk menunjang pasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten lombok tengah Provinsi NTB,,kini di selimuti gelapnya keterbukaan informasi publik. NARAPUDIN AM.a ketua DPD LSM MAUNG NTB soroti ,UU (KIP)”.

“Sesuai dengan uu no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. proyek rehabilitasi SMP 1 PENUJAK PRAYA BARAT,ini tidak di pasang kan pelang pengerjaan,di duga dalam pengerjaan proyek ini anggaran sengaja di sembunyikan.

** Kamis sore tanggal 27/07/2025,kabid smp ditemui di ruangan nya,dan berikan keterangan bahwa proyek itu belum ada laporan masuk ke bagian kabid dan tegasnya itu adalah proyek suwaklola.

**NARAPUDIN AM.a sebutkan,paling tidak selambat papan plang pengerjaan sudah harus terpasang 2 sebelum dikerjakan…..red.

 

**Kepala dinas Disdik Lombok Tengah via WA di konfirmasi namun jawaban nya biarkan supaya kepala sekolah nyaman mengerjakannya.DPD LSM MAUNG menyebutkan kembali banyak sekali praktek -praktek serupa yang terjadi di lombok tengah sehingga tidak bisa trus di diemian dan akan berjanji ungkapnya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Karena dinilai jadi proyek tak beres media LSM MAUNG akan konfirmasi Kejari lombok tengah dan akan minta keterangan dari beberapa pakar di bdang proyek dan hukum , karena tidak terpasang Nya papan anggaran menjadi dugaan kuat praktek korupsi.

“Sesuai dengan UU (KIP)no.14/2008 dan Perpres no.70 tahun 2012, tentang perubahan ke dua atas perpres no 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Tanpa transparansi ini masyarakat tidak dapat mengawasi dan menilai efisiensi anggaran murut wartawan mk-tipikor.

praktek -praktek seperti ini di duga di sebabkan oleh kurangnya pengawasan pihak dinas terkait dan Kejari, atau pengawas lain.

**Informasi kepala sekolah belum bisa di dapat karena belum bisa di temui dan belum ada informasi siapa kepala sekolah nya sampai berita ini kami rilis.

**USMAN JAYADI