PEMBERIAN Opini WTP KEPADA KABUPATEN TAHUN 2025 DI PERTANYAKAN
Mktipikor.id|| “NTB Jumat,06/06/2025.Baru baru ini bupati Sumbawa,Ir H syarafuddin Jarot,MP,bersama ketua DPRD kabupaten Su,mbawa nanang Nasirudiin menerima OPINI WAJAR tanpa pengecaualian dari badan pemeriksan keuangan daerah ( BPK ) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 di kantor perwakilan BPK di matram (pada selasa 27/06/2025),
Pemeberian OPINI WTP kepada kabupaten sumbawa tahun 2025 ini mensyaratkan bahwa pengelolan baik di bidang kinerja,keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) berjalan dengan wajar sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam aturan,tetapi suparjo rustam.S.H.C.Med ( memerhati hukum dan keadilan NTB ) putra asli Sumbawa angkat bicara,,di menilai pemberian Opini WTP kepada kabupaten Sumbawa diduga tidak tepat,ini disebabkan karena pemeriksaan tahun 2025 ini bukan hanya perpokus pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024,tetapi juga pada pantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Tahun sebelumnya ,yaitu tahun 2023,sebagaimana di atur dalam peraturan BPK no 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan,perlu di pahami pula bahwa pada LHP kabupaten Sumbawa tahun 2023.
Ada beberapa temuan –temuan oleh Badan pemeriksaan keuangan (BPK ) perwakilan NTB antara lain adalah,
1. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Pada 55 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Senilai Rp30.670.509.896,32 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp40.351.029.267,00 pada 55 SKPD menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp360.996.085,59, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui Penyedia riil senilai Rp1.931.436.310,96 dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp30.670.509.896,32
2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 18 Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Sumbawa Senilai Rp6.808.261.888,88 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp7.757.686.617,00 pada 18 UPT Puskesmas Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp61.568.753,62, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan belanja alat listrik, alat tulis kantor, bahan komputer, perabot kantor, bahan cetak, dan belanja kertas dan cover yang diakui Bendahara Pengeluaran senilai Rp171.508.554,34 dan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban senyatanya (riil) senilai Rp6.808.261.888,88
3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Senilai Rp2.540.383.187,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajaranya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja Barang dan Jasa RSUD Sumbawa Tahun 2023 pada 21 Penyedia Barang dan Jasa dengan nilai belanja senilai Rp2.726.628.735,00 menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp52.769.318,00, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui rekanan penyedia riil serta selisih harga pengadaan BBM senilai Rp80.678.490,00 dan pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp2.540.383.187,00
4. Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp761.304.000,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas sembilan paket pekerjaan pada DPUPR, diketahui bahwa PPK telah melakukan kontrak/perikatan dengan sembilan Penyedia Jasa senilai Rp57.619.919.002,00. Atas perikatan tersebut, DPUPR telah melakukan pembayaran 100% atas sembilan paket pekerjaan senilai Rp57.619.919.002,00. Atas sembilan paket pekerjaan tersebut, telah diserahterimakan oleh Penyedia Jasa kepada DPUPR melalui BAST PHO.
Berdasarkan BAPF dan perhitungan dasar pembayaran, dilakukan klarifikasi perhitungan bersama dengan PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat yang tertuang dalam BAPHPF, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp761.304.000,00.
Dari data yang kami proleh dari surat jawaban oleh Badan Pemeriksaan Keungan (BPK ) perwakilan NTB dengan nomor 390/XIX/MTR/2024 pertanggal 21 oktober 2024 menegaskan bahwa semua temuan yang telah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) kabuapten Sumbawa 2023 baru setorkan ke kas daerah baru mencapai kurang lebih 3 milyar saja,ini menunjukan bahwa temuan temuan tersebut belum selesai di bayarkan seluruhnya oleh pemerintah kabuapten Sumbawa, kalau kita mengacu pada PP 38 tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di pasal 17 ayat 2 ,ayat 3 dan ayat 20 mengatur batas waktu pembayaran ganti rugi tersebut ,kalau temuan tersebut perupa perbuatan melawan hukum waktu pengembalian nya selama 3 bulan,,kalau temuan diakibatkan oleh sebuah kelalaian maka waktu pengembaliannya selama 24 bulan semenjak SKTJM ( surat keterangan tanggung jawap mutlak )dibuat.
kami juga sangat penyangkan sikap BPK yang terkesan tidak perduli dengan temuan kerugian Negara yang belum dikembalikan oleh pemerintah kabupaten Sumbawa tahun 2023 tersebut,sebenarenya kerugian keuanga Negara tersebut bisa dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan mengunakan beberapa aturan –aturan yang dipakai misalnya :
a. Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 14 ayat (1) menyatakan”
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 di Pasal 52 menyatakan”
Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana
C. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara berbunyi
Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
D. Pasal 62 ayat 2 UU 1 tahun 2004 meytakan :
Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlak
E.pasal 5 sampai 12 uu UU 31 tahun 1999 JO 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI
WARTAWAN : U. JAYADI