Pemerintah Laksanakan Musda ke V dan Rakerda ke X Di Gelar Di Hotel Lombok Plaja Mataram

Berita34 Dilihat

Kasta NTB pada hari minggu tanggal 17 agustus 2025 melaksanakan kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke V dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke X di hotel lombok plaza mataram

 

Mktipikor.id || NTB_ Kegiatan Rakerda tersebut merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kerja kelembagaan dari seluruh lima pengurus Kabupaten dan Kota yang ada di pulau Lombok serta menyepakati agenda agenda lanjutan baik yang berskala pendek sedang dan jangka panjang

 

Sedangkan kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) dilaksanakan dalam dua tahun sekali untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KASTA NTB yang baru melalui mekanisme pemilihan yang demokratis, transparan dan partisipatif dengan melibatkan perwakilan kepengurusan DPD DPD di tingkat Kabupaten/Kota

 

Pada kegiatan Musda kali ini Zulfan Hadi terpilih sebagai Ketua Umum DPP KASTA NTB periode 2025 – 2027 menggantikan kepemimpinan Lalu Arik Rahman Hakim SH ketua umum Kasta periode 2023-2025

 

Kegiatan Musda dan Rakerda Kasta NTB yang mengusung tema “perkuat soliditas untuk memperkuat perjuangan bersama mewujudkan masyarakat yang merdeka dan berkeadilan” tersebut dirangkaikan dengan acara santunan anak anak yatim kota mataram di lokasi acara sekaligus mengadakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 80 yang diikuti oleh seluruh pengurus Kasta NTB semua DPD yang ada

 

Dari hasil Rakerda dan Musda Kasta NTB tersebut dikeluarkan Rekomendasi kepada pemerintah daerah baik pemprov NTB maupun kepada beberapa pemkab yang ada di NTB terkait beberapa hal penting diantaranya:

 

-Meminta Pemprov NTB untuk menuntaskan masalah aset aset yang ada terutama lahan eks GTI yang ada di gili trawangan agar dapat dimaksimalkan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah dan adanya kepastian hukum terhadap lahan seluas 65 hektar yang kini masih dikuasai oleh masyarakat dan oknum oknum yang tidak jelas status penguasaannya

– Meminta kepada Pemprov NTB untuk serius dalam tata kelola anggaran DBHCHT agar ke depannya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan dan kesejahteraan petani tembakau, melakukan validasi data jumlah petani dan luas lahan serta hasil produksi petani melalui pembentukan Pokja pendataan agar dapat diketahui berapa sesungguhnya besaran riil hasil produksi tembakau petani NTB

– Meminta kepada Pemprov dan pihak pihak terkait untuk mengkaji kembali rencana pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diwacanakan akan diberikan pengelolaan tambang emas kepada masyarakat melalui Koperasi. Jikapun keputusan legaliasi tambang tersebut dianggap akan memberikan dampak positif kepada masyarakat maka diperlukan pengawasan agar IPR tidak disalah gunakan untuk legalisasi masuknya investor luar dengan mengatas namakan Koperasi

– Meminta Pemprov NTB untuk mengkaji kembali pemanfaatan lahan hutan lindung sekaroh oleh PT Eco Solution Lombok karena terbukti hingga saat ini perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pembangunan apapun sesuai izin pengelolaan yang mereka pegang

– Meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk meninjau kembali Kontrak Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengolahan air laut menjadi air bersih dengan sistem SWRO antara Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung dengan PT TCN di gili trawangan karena perusahaan tersebut diduga lalai mempertimbangkan aspek lingkungan dalam proses pengolahan air laut menjadi air tawar layak konsumsi dengan membuang limbah produksi mereka ke laut yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut pada area ratusan meter persegi berdasarkan temuan KKP. Serta melihat potensi monopoli pengelolaan air bersih yang sesungguhnya merupakan kebutuhan pokok rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945 dimana tanah air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya kemakmuran rakyat

– Meminta kepada pemerintah kabupaten/Kota se NTB agar lebih memprioritaskan program program yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan melihat masih sangat tingginya jumlah rakyat miskin NTB dimana 282 ribu lebih masuk kualifikasi rakyat miskin ekstrem

– Meminta kepada Aparat penegak hukum baik jajaran Polda NTB maupun jajaran Kejaksaan Tinggi NTB agar benar benar menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

 

**Usman jayadi