Pemprov NTB Melalui Dishub S3dang Merencanakan Perbub Memberikan Patung Hukum Terhadap Pengemudi Taxi Daring Dan Online

Berita66 Dilihat

Mktipikor.id|| Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk memberikan payung hukum dan perlindungan bagi para pengemudi taksi daring atau driver online.

 

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari para driver terkait penentuan tarif dan presentase yang dinilai sepihak oleh aplikator.

 

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Bapak Kadis Hub, menyatakan bahwa rancangan pergub ini sedang dalam tahap pembahasan intensif. “Peraturan gubernur hari ini masih dirancang,” ujarnya.

 

Menyambut inisiatif ini, Ketua Deputasi Organda, memberikan dua saran krusial untuk memastikan pergub ini efektif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Saran pertama, Organda menyarankan pembentukan tim khusus yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tim ini diharapkan dapat memastikan semua masukan dan kebutuhan driver terakomodasi dalam SK gubernur.

 

Saran kedua dan paling ditekankan, Organda meminta agar peraturan gubernur untuk driver online ini dibuat secara terpisah dan khusus. Hal ini karena driver online memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda dengan jenis transportasi lain. “Nggak bisa dicampurkan sama merekanya Driver [lain]. Yang tidak bisa dipisahkan itu adalah aplikasi dan perusahaan ASK ini 118 ini,” jelasnya.

 

Permasalahan utama yang memicu desakan perlindungan ini adalah keluhan dari para driver online mengenai penentuan nilai tarif dan presentase oleh aplikator yang dinilai sepihak, bahkan sebelum mempertimbangkan biaya administrasi. Kondisi ini memicu aksi demo dan permohonan perlindungan kepada DPRD dan Gubernur.

 

Oleh karena itu, Organda sangat berharap agar Pergub yang sedang disusun ini benar-benar fokus pada perlindungan driver online. “Buatlah peraturan perlindungan driver ini khusus. Jangan dicampur-aduk dengan ini. Itu maksudnya, teman-teman,” pungkasnya. Diharapkan Pergub ini dapat segera rampung dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi para pengemudi taksi daring di NTB.

U.jayadi**

Posting Terkait

Jangan Lewatkan