Pengerjaan Hotmic Anggaran Rp.42.253.600 Gang Ciaseum Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Subang Diduga Asal Jadi dan Minim Pengawasa Harap Diaudit

Peristiwa62 Dilihat

Proyek Hotmix Panjang 260 (meter) Anggaran Rp , 42 253 600 Gang Ciaseum Dayeuhkolot Diduga Asal Jadi dan Minim Pengawasan” MOLOR

MKTIPIKOR.ID || JABAR _ “Proyek pengerjaan jalan hotmix di Perumahan Ciaseum Rt 15 Rw 04 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang.Kabupaten Subang

menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 42, 253 600 ini dikerjakan oleh TPK Desa.

Pantauan di lapangan Ketua Lembaga Pemantau Independeun Tindak Pidana Korupi ( LPI TIPIKOR ) Hendriawan pada Kamis

(24/07/2025) menunjukkan bahwa lapisan hotmix yang dikerjakan terlihat sangat tipis, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis

Pekerjaan pengaspalan jalan gang yang dilakukan asal-asalan dapat menimbulkan berbagai masalah. Pekerjaan yang tidak sesuai standar, seperti ketebalan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi, dapat menyebabkan jalan cepat rusak, berlubang, dan tidak nyaman digunakan. Selain itu, penggunaan material yang tidak berkualitas juga dapat memperpendek umur jalan dan memerlukan perbaikan lebih cepat, yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat.

Beberapa dampak negatif dari pekerjaan pengaspalan gang yang asal-asalan: Kerusakan jalan lebih cepat:

Ketebalan aspal yang tidak sesuai standar akan membuat jalan mudah rusak, berlubang, dan tidak rata.

Perbaikan berulang:

Jalan yang rusak akibat pengaspalan yang buruk akan memerlukan perbaikan yang lebih sering, yang berarti biaya tambahan dan ketidaknyamanan bagi warga.

Ketidaknyamanan pengguna jalan:

Jalan yang tidak rata dan berlubang akan menyulitkan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemborosan anggaran:

Jika pekerjaan pengaspalan dilakukan tidak sesuai standar, anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan lain bisa terbuang percuma untuk perbaikan jalan.

Potensi korupsi:

Pekerjaan yang dilakukan asal-asalan, terutama jika menggunakan anggaran pemerintah, bisa menjadi ajang korupsi.

Penting untuk memastikan bahwa pekerjaan pengaspalan jalan, termasuk di gang-gang, dilakukan dengan standar yang baik dan material berkualitas agar jalan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.ukap Hendriawan

Sikap tertutup dari pihak pengawas proyek ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, tidak adanya informasi yang jelas mengenai pengawas dan asal dinas proyek ini juga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Diduga kuat proyek ini tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan berpotensi dikerjakan secara asal-asalan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui asal-usul dan penggunaan dana publik, khususnya untuk proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Red : Investigasi tim MK-TIPIKOR