Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Sekecamatan Bantarkalong Tahun Anggaran 2025 Bertempat Di D3sa wakap

Berita47 Dilihat
Peningkatan kapasitas aparatur desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa.
 Mktipikor.id || Tasikmalaya _ mencakup pelatihan, bimbingan teknis, dan dukungan lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa. 

Tujuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik:
Dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa, diharapkan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat desa akan lebih baik dan berkualitas. 

Mendukung Pembangunan Desa:
Aparatur desa yang kompeten akan mampu menjalankan program pembangunan desa dengan lebih efektif dan efisien. 

Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa:
Peningkatan kapasitas juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa. 

Mencegah Korupsi:
Pelatihan terkait pengelolaan keuangan desa dan pengawasan dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. 

Kegiatan Peningkatan Kapasitas:
Pelatihan dan Bimbingan Teknis:
Pelatihan dapat mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan keuangan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, manajemen administrasi desa, dan lain-lain. 

Pendampingan:
Pendampingan oleh tenaga ahli atau pendamping desa dapat membantu aparatur desa dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan. 

Studi Banding:
Kunjungan ke desa lain yang memiliki praktik baik dalam pengelolaan desa dapat memberikan inspirasi dan pembelajaran bagi aparatur desa. 

Penyusunan RPJM dan RKP Desa:
Pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) membantu aparatur desa dalam merencanakan pembangunan desa secara lebih terstruktur. 

Manfaat Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
Desa yang Lebih Maju:
Aparatur desa yang kompeten dapat mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan. 

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat:
Pembangunan desa yang baik akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik:
Peningkatan kapasitas aparatur desa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan. 

Desa yang Mandiri dan Berkeadilan Sosial:
Dengan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan, desa dapat menjadi lebih mandiri dan adil bagi seluruh masyarakat.
 Pemateri:
1. Dinas pemberdayaan Masyarakat  Desa ,Kabid Jajang
2. Camat Kecamatan  Bantarkalong  Drs.Irwan
Redaksi : mktipikor.id
Admin : Mktipikor.id
Editor : iwan Gunawan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan