Perambahan Hutan Lindung Di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat KPH Tekesan Tutup Mata

Peristiwa424 Dilihat

PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG MERAJALELA DINAS KEHUTANAN DAN KPH MELAWI KALIMANTAN BARAT TERKESAN TUTUP MATA

 

Mktipikor.id  || Melawi Kalimantan Barat _ 27 FEBUARI 2025. “Permasalahan hutan lindung Lingkungan Hidup, dan Hak Masyarakat di Tengah Aktivitas PT Wana Indonesia Abadi**

 

“PT Wana Indonesia Abadi, anak perusahaan dari Salim Group yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan fokus penanaman pohon akasia, menghadapi berbagai permasalahan yang mengundang perhatian publik. “Aktivitas Land clearing LC perusahaan diduga.

Di kawasan hutan lindung Bt penitin di Desa naga raku km 53 jalan pt erna julianti, degan titik koordinat.0°49’12.60″S.111’49’06″E.

Dan 111’49’6.600″EO”49’12.600″S.

kecamatan sayan kabupaten melawi

telah menimbulkan sejumlah isu lingkungan dan sosial.

masyarakat mempertanyakan legelitas pt wana indonesia abadi, khususnya terkait Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari pt wana indonesia abadi.

 

“Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah penggarapan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan. Laporan dari masyarakat setempat menunjukkan bahwa perusahaan diduga telah melakukan penggarapan di area hutan lindung tanpa izin yang sah, menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal dan mengancam keberadaan flora dan fauna yang dilindungi.

 

“Selain itu, pencemaran lingkungan menjadi isu serius lainnya. Masyarakat mengeluhkan kondisi air sungai yang tercemar akibat limbah dari aktivitas perusahaan. Air sungai yang kotor ini membuat warga setempat tidak dapat menggunakan sumber daya air tersebut untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan kebutuhan air bersih lainnya. Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kehidupan ekonomi mereka yang bergantung pada sumber daya alam.

 

“Lebih jauh lagi, banyak warga yang mengaku bahwa lahan pertanian mereka digarap oleh perusahaan tanpa adanya izin atau kompensasi yang layak. Hal ini tidak hanya merugikan petani lokal, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan, dan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.

 

“Masyarakat mandau baru dan Meta Bersatu meminta perhatian dari APH, pemerintah dan pihak berwenang. untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Berharap agar perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati hak-hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu lingkungan, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menangani permasalahan yang ada, demi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam.

 

“Masyarakat berharap APH turun langsung ke lokasi LC,

ancaman hukuman perusak hutan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan Hutan, degan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,

 

“Dari data yang di himpun oleh media ini. Dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi kepada kementrian kehutanan di jakarta dan akan menggadeng NGO.LSM lingkungan dan pengiat hutan tropis internasional higa lembaga Eccolabeling dan WWF Eksekutif daerah, WALHI Kalimanran Barat dan WALHI JAKARTA.

 

KAPERWIL MK-TIPIKOR.ID KALIMANTAN BARAT ALAMSYAH.