Tasikmalaya, MK-Tipikor — Dibalik pesatnya perkembangan Kota Tasikmalaya, masih terdapat perusahaan yang enggan memberikan pesangon kepada pekerjanya. Masalah ini menjadi tantangan bagi dua instansi utama, yaitu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, untuk menyelesaikannya.
Adam, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa tugas Disnaker mencakup tiga hal utama: pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian perselisihan. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Disnaker fokus pada semua jenis perusahaan, baik skala besar, menengah, kecil, maupun usaha mikro.
“Di Kota Tasikmalaya ada 615 perusahaan formal dan 5.354 usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tidak semuanya dapat terjangkau pembinaan secara langsung, tetapi perusahaan yang terdaftar di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) sudah kami bina. Pembinaan dianggap berhasil jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pekerja,” jelas Adam.
Adam menambahkan, pembinaan dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan Disnaker, yakni memberikan arahan terkait syarat-syarat kerja kepada perusahaan. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama dalam menjangkau seluruh perusahaan.
“Misalnya, kami hanya bisa mengundang 100 perusahaan dalam satu waktu. Maka, pembinaan dilakukan secara bergantian, baik setiap tiga bulan maupun satu tahun. Kami juga mengalami keterbatasan jumlah SDM untuk mengakomodasi semua kebutuhan tersebut,” ungkap Adam.
Meskipun Disnaker telah berupaya optimal, masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih erat antara Disnaker Kota Tasikmalaya dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum buruh.
*(Dadang)*