Perusahaan Indosat Bobol Nomor Identitas Keluarga ” NIK ” Hal Tersebut Salah Satu Tindakan Yang Melanggar Hukum

Kriminal259 Dilihat

Di Indikasikan Perusahaan Indosat Pembobol Data NIK Bukan Kepemilikan.

 

Mktipikor.id ||Perusahaan besar kartu perdana indosat miris adanya pencurian data data nomor identitas keluarga yang sangat membahayakan bagi pemilik, nik, yang tanpa izin dari kepemilikannya.

 

Adanya pencurian nik sangat melanggar aturan pemerintah yang masuk dengan Undang Undang Informasi Tentang Elektronik ( UU _ ITE ), yang mana dengan adanya pekerjaan seperri itu di duga Wilayah Kabupaten Garut.

 

Di antaranya: PT. Surya Komunika Abadi, Tasikmalaya PT. Sakalaguna dan Pangandaran PT. Sakalaguna,  siapa yang akan menjadi korban dan siapa yang di menguntungkan, jelas di sana perusahaan besar indosat yang menjadi dalang sebagai pencurian data-data nik tanpa adanya izin pemilik. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan  untuk menjauhkan dari tindakan sehingga akibatnya menjadi dampak buruk baik pelaku atau korban.

 

Sebagai mana adanya pemasukan data tanpa izin dari yang bersangkutan pencurian data KTP atau NIK merupakan tindakan pidana yang di atur dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, audah ketahui di mana tindakan ini termasuk dalam falsafah pencurian identitnya yang dengan ancaman pidana untuk pencurian data pribadi sebagai berikut _ Pidana Penjara Maksimal 5 Tahun Serta Denda Maksimal 5 Milyar, selain itu juga pemalsuan KTP-el merupakan tindakan pidana yang merupakan di atur Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tindakan termasuk pencurian data pribadi adalah mengakses data secara ilegal yang menggunakan data tanpa izin yaang sebenarnya.

 

Dengan adanya pergerakan dan penyalahgunaan sebagai penegak hukum agar tindak dengan tegas adanya pencurian data dengan secara sewenang wenangnya dan jelas akan mengakibatkan dampak buruk kepada seluruh rakyat indonesia, penegak hukum kepolisian dan kejaksaan harus segera tindak adanya pekerjaan yang di luar aturan pemerintah, dan pidanakan dengan seberat berat oknum yang melakukan pencurian data nik.

 

Dedi Suryanto.SH

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan