Polda Jabar Sita Duit Rp 359 Juta Terkait Judi Kasino di Bandung

Hukum36 Dilihat

Mktipikor.id || JABAR _ Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus perjudian kasino jenis Niu-niu dan Bakarat di Bandung, Jawa Barat. Duit sebanyak Rp 359 juta disita polisi terkait kasus tersebut.

“Barang bukti (disita) 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, ⁠38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor,” tulis keterangan Polda Jabar, Selasa (17/6/2025).

Polisi juga mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, tersebut. Dari 63 orang yang ditangkap, ada 23 orang di antaranya adalah pemain judi.

 

“Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, ⁠3 orang penanggung jawab (management),” tulis keterangan Polda Jabar.

 

Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.

 

“Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” tegas polisi.

Redaksi : mktipikor.id

Editor  : iwan Gunawan