Sumenep, MK-Tipikor — Polsek Manding, Polres Sumenep berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni AS (23), R (36), dan AFW (34) dalam kasus Peredaran uang palsu di Kabupaten Sumenep.
Tersangka tersebut diamankan di rumah R Dusun Tobeto Desa Manding Daya, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu, 04/01/2025, sekira pukul 20:00 Wib.
Ketiga pelaku merupakan warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam kasus uang palsu ini di antaranya 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) dengan total Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) dengan total Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu.
“Satu unit Printer Epson L 120, Satu perangkat komputer, Satu bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan satu buah songkok warna hitam,” ujarnya.
Adapun kronologis kejadian kata Widiarti, berawal pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
“Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interograsi terhadap korban,” Jelasnya.
Lalu lanjut Widiarti, Sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut.
“Petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS, petugas langsung melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam selipan songkok warna hitam,dan 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut,” terang AKP Widiarti dalam rilis tertulis, Selasa (7/1/2025).
Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Kemudian petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas AKP Widiarti.
(ReadyMK)