Pria Asal Banggai Terjerat UUD Narkotika Saat Ditemukan Barang Bukti Sabu

Nasional530 Dilihat

Pria Asal Banggai Terjerat UUD Narkotika,Saat Ditemukan Barang Bukti Sabu.

 

MK Tipikor. Id ||Palu- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.

 

Lagi-lagi seorang pria berinisial H.S berhasil diamankan saat ditemukan di TKP Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 15.35 WITA, Selasa 22/4/25.

 

Keterangan rilisan dari Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula didapatkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa H.S. kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan pengepungan dititik lokasi,dengan menangkap pelaku bersama alat bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,872 gram.

 

“Usai tertangkap pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi,” ujar.AKP Usman.

 

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, dan barang bukti telah diamankan.

 

“Selanjutnya AKP Usman mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.Pungkasnya”(Arwis).