Proses Penikahan Siri PNS Di Wilayah Cipicung Welasari Malausma Kabupaten Majalengka Aparatur pemerintah Tutup Mata

Peristiwa298 Dilihat

Diduga Mandul nya penegakan HUKUM untuk pernikahan janda PNS di Cipicung welasari malausma

 

mktipikor.id ||  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri sipil PNS

 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990, jika si bekas istri menikah lagi, maka haknya atas gaji si bekas suami menjadi hapus. PP 45/1990 ini memang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah “menikah lagi” yang dimaksud di sini adalah menikah secara resmi berdasarkan hukum negara atau hanya berdasarkan hukum agama. Namun demikian, secara historis, PP 45/1990 dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Hal ini dapat dilihat di bagian ‘mengingat’ dari PP tersebut. Oleh karena itu, mengenai perkawinan, kita merujuk pada UU Perkawinan.

 

Perkawinan sah yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Berangkat dari sini, maka perkawinan yang dilakukan lagi oleh mantan istri PNS itu haruslah perkawinan yang sah, tidak hanya sesuai dengan hukum agama saja (nikah siri), tetapi juga harus diakui oleh negara.

 

Pertama.

Mencatat bahwa sdr Mahmud ( NIP 480046182/B,624738) Lahir di Majalengka Tgl 4-6-1951 Terahir Pangkat pengatur ( Gol ,II /o )dpb kepada Prop DT Jawa Barat dan dipekerjakan sebagai Guru pada SD WELASARI II Kandep Dikbud Bantarujeg Kab Majalengka Telah meninggal dunia Pada Tanggal 26-8-1986.

 

KEDUA :

Kepada Ny Emah Janda Almarhum yang dari pernikahannya mempunyai anak kandung bernama 1. A,R Suryana Lhr, Tgl 11-11-1975 2. EVINA SUSANTI Lhr Tgl 11-1-1979 3. LINDA ADISTI Lhr Tgl 16-4-1981 4. RANI MIARTI Lhr Tgl diberikan pensiun janda terhitung mulai bulan DESEMBER 1986 Dengan dana pensiun sebesar Rp. 36.600 ( Tiga puluh lima rebu enam ratus rupiah)

 

Salah satu faktor janda/duda ASN menikah lagi secara siri adalah untuk tetap mendapat tunjangan pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9, yang menyebutkan bahwa janda/duda dari ASN yang meninggal berhak mendapat tunjangan selama tidak menikah. Jika menikah lagi, maka akan terputus tunjangannya.

 

KETERANGAN PENGURUS PENSINUNAN DADANG.

Hasil Konfirmasi melalui sambungan Telpon Dengan bagian pengurus pensiunan Pak dadang.

 

kalau terkait pernikahan ENAH dengan mumud di blok CIPICUNG Desa WELASARI Kecamatan Malausma 35 Tahun silam saya tidak Tahu.karna Di SK saudari ENAH masih tercatat sebagai janda PNS dari almarhum Mahmud.

 

Makanya sampai saat sekarang NY, ENAH masih tetap mendapatkan Gajih.

 

Disentil terkait pernikahan menurut pengurus pensiunan Pak dadang. Kalau janda PNS NIKAH LAGI dan lapor ke saya maka saya akan melaporkan ke atasan agar Gajih nya di Berhentikan karna sudah ada yang menanggung jawab.

 

Dan kalau memang sodari ENAH telah menikah siri selama 35 tahun tingal berhitung saja dari mulai ENAH menikah Gajih yang telah di terima harus di kembalikan ke kas Negara.ungkap pak dadang

 

**Apararatur pemerintah yang berkepenten dan Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia,Kejaksaan, Segera turun tangan guna menyelidiki hal tersebit yang menjadi perbincangan di masyarakat serta memproses dugaan kerugian Negara menurut Undang Undang pernikahan janda

 

ironisnya sampai Berita kedua ini tayang belum ada tindakan Hukum baik dari APH Kabupaten Majalengka. W.Gunawan

 

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan