PT Arara Abadi Langgar “UU Pers dan UU Keterbukaan Publik

Berita115 Dilihat

PT Arara Abadi Langgar “UU Pers dan UU Keterbukaan Publik”

 

Mktipikor.id || Pekanbaru 13/05/2025. PT Arara Abadi menolak kehadiran wartawan MK Tipikor di Kantornya Selasa siang 13/05/25 dimana bermaksud untuk ” Komfirmasi Berimbang” tentang izin di wilayah Hukum Pemkab Kampar( desa kecamatan Tapung Hilir). Dugaan sejak 1996 tidak ada izin. PT Arara Abadi sesuai rekomendasi Gubernur Suripto tanggal 24 Februari 1994 di Kab Bengkalis Kec Mandau( Desa Tasik Serai). Mandi Angin dan di minas izin sementara 12.000 ha.

Wilayah kampar lebih dari 19.000 ha.

 

Dimana PT Arara Abadi telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 ” TENTANG PERS (UU PERS) YAKNI PASAL 18 AYAT (1) UU PERS DI MANA MENGHALANGI WARTAWAN MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DAPAT DIPIDANA 2 TAHUN PENJARA ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 500.000.000

Dan UU Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional

 

PT.Arara Abadi membabi buta merampas lahan rakyat di Dusun IV Plambayan desa Kotagaro dan 9 kelompok tani komplen ke PT.Arara Abadi di antaranya.PT.Bina Fitri PT.SBAL.Masyarakat rantau bertuah Victor Manurung dll.

 

Di samping itu Suratno mantan Kadus IV Plambayan Tahun 2012 pernah melakukan pembongkaran portal yang dipasang di tengah jalan umum dan sekarang dipasang lagi.

 

Di sinyalir perampasan lahan dilakukan oleh oknum PT.Arara Abadi seperti Humas,mandor lapangan dan side manager secara pribadi.

Jurnalis Investigasi MK-Tipikor Riau Udra

Posting Terkait

Jangan Lewatkan