PT Arara Abadi Super Power Diduga Lakukan Sub Ordonansi Identik Pemerintah

Berita43 Dilihat

PT Arara Abadi Super Power Diduga Lakukan Sub Ordonansi Identik Pemerintah

MK Tipikor Pekanbaru 19/08/2025Dengan adanya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 4 Agustus 2025. perihal pemberitahuan pengaduan masyarakat bahwa Aspidsus telah melakukan penelitian tentang pengemplangan pajak, Aspidsus sekarang sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan

 

Diharapkan Aspidsus Kejati Riau berhasil mengusut dan membongkar tragedi tipikor karena diduga kuat pengemplang pajak selama lebih kurang 30 tahun dengan luas kebun lebih dari 50 ribu hektar di Kabupaten Kampar di areal ex HPH PT Sindo Tim luas 80.ribu hektar sebut Syamsul Rakan Chan SH MH juga sesepuh MKGR.

 

Luar biasa tindakan PT. Arara Abadi berani menabrak putusan pemerintah dan menciptakan pelepasan hutan untuk kedua kalinya yang mana pelepasan hutan telah pernah diterbitkan untuk PT.Sindo tim tahun 1984.

 

Kedua kolaborasi dengan mantan Kanwil Kehutanan Riau (Sukaji) merekayasa lokasi desa minas menjadi Minas Sindo Tim dan dan tercantum didalam SK kehutanan nomor: /542/ KPTS_ II/1997 tgl 25 Agustus 1997 untuk PT.Riau Abadi Lestari.( anak perusahaan PT.INHUTANI ) Patungan dengan PT.Arara Abadi dan akhirnya PT.Riau Abadi Lestari ( RAL) di tutup, Putusan kanwil Kehutanan tertuang dalam kpts nomor: 171/ Kpts/ kwl_ IV/1995 tanggal 19 April 1995.

 

Ketiga, Kanwil Kehutanan Provinsi Riau menabrak surat Rekomendasi Gubernur Riau no.522/EK/675 tanggal 24 Febuari 1995 dimana diberikan izin sementara 12.000 hektar untuk 3 desa termasuk Minas dan tidak ada tercantum minas sindo tim.

 

Ketiga.PT.Arara Abadi berkolaborasi dengan Pemkab Siak ini terlihat jelas pada papan lokasi tertulis Kabupaten siak distrik Tapung dan juga terlihat dari posting google koordinat.

4.PT Arara Abadi masuk wilayah pemkab Kampar tanpa izin dengan tameng izin PT.Riau Abadi Lestari cacat hukum dan areal yang ditinggalkan PT.Riau Abadi Lestari di ambil alih oleh PT.Arara Abadi bagaimana pula ceritanya .( inikan sitaan negara akibat OTT RAL di black list)

Mantan Asisten 1 pemprop Riau bidang pemerintahan Ir.Nasroen Efendi PT.Arara Abadi itu pemerintah gadungan dengan seenaknya merubah ketentuan dan tata pemerintahan yaitu memasukkan Wilayah Kampar Tapung kedalam Wilayah pemkab Siak luar biasa kelakuannya, perbuatan PT Arara Abadi merekayasa Wilayah Kampar menjadi Wilayah Siak dikategorikan perbuatan Sub Ordonansi yang menjadikan PT Arara Abadi seper power yang tak tersentuh hukum

 

Jurnalis MK Tipikor Riau Udra