PT Garam Merespon Tuntutan LSM GEMPA, Indikasi Membuat Pernyataan Tidak Valid

Berita135 Dilihat

PT Garam Merespon Tuntutan LSM GEMPA, Indikasi Membuat Pernyataan Tidak Valid.

 

Mktipikor.id || Jawa Timur _ Pamekasan,lembaga gerakan masyarakat Pamekasan (GEMPA) yang melakukan sebuah aksi unjuk rasa dan menutup jalan di desa pandan yang di pelopori oleh Abdussalam selaku orasi unjuk rasa kamis 03/06/2025)

 

Kendati para pendemo yaitu Abdussalam dan kades pandan Hariyanto serta rombongan itu di temui  di kantor oleh para karyawan dan manajer diruangan rapat yang berlangsung adu argumen.Dalam tuntutan nya LSM GEMPA ini menjelaskan beberapa persoalan kepada PT garam area produksi Pamekasan diantaranya terkait Corporate social responsibility (CSR) serta pengelolaan sewa tanah yang yang ada di area produksi pegaraman Pamekasan.

Miftahul Arifin selaku Manajer Corporate communication ada indikasi tidak jelas aspirasi tersebut,perlu kami sampaikan pelaksanaan Program Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh PT Garam dilakukan secara Nasional dengan skala prioritas serta di sesuaikan dengan alokasi dana tersebut.pihaknya sebelum nya sudah memberikan manfaat yang nyata dan program telah di laksanakan di Madura seperti bantuan pendidikan,pada tahun sebelumnya pihaknya juga memberikan bantuan dana untuk kesejahteraan masjid yang  ada di desa Pandan kecamatan Galis tersebut.

 

Alhasil yang tak kalah penting dengan eksistensi area Produksi Pegaraman Pamekasan sudah banyak memberikan manfaat diantaranya para buruh kerja khusus masyarakat desa Pandan tersebut. Bahkan dari desa lain juga ikut andil manfaat area produksi pegaraman Pamekasan”ungkapnya.

 

Dalam paparannya juga manajer manajemen aset juga menyampaikan bahwasanya ,PT garam sejatinya sudah tidak tutup mata melainkan Seluas 70 Hektar lahan tanah sudah di sewakan kepada masyarakat desa pandan pada khususnya.

Perlu di ketahui publik bahwa sanya lahan non Produktif akan di kelola sendiri oleh pihak PT garam dengan tujuan tidak lain untuk peningkatan produksi itu sendiri ,maka dari pada itu kami cukup kooperatif dalam hal ini mas,”kata Bima Wirawan Manajer Manajemen Aset.

 

“Pihaknya berharap mengenai Dana CSR tersebut sebaiknya melakukan sebuah permohonan bentuk Surat Resmi sebagai ajuan pengajuan,sebab ada sebuah aturan dan regulasi dari Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang harus di akuntabilitas hal tersebut.

(Pipit -MK-TIPIKOR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan