PT. Hutama Karya Taburkan Dana ( APBN ) Ganti Rugi Tanah jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai 18 Triliun Di Indikasi Tipikor.
Mktipiko.id || Pekanbaru,16/08/2025. Telah 5 tahun berlalu pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai telan biaya 18 T. Disebut Adalah Proyek Strategi Nasional ( PSN) benarkah demikian sebut Ir., Robert Hebdriko Nababan SH di ruang kerjanya jalan Garuda Pekanbaru.
Memang benar demikian bahwa pembangunan jalan tol adalah Dana APBN ucapnya.
Patut kita pertanyakan kenapa kok masih ada meninggalkan kasus masyarakat belum mendapat uang ganti rugi tanah atas pembangunan jalan tol tersebut ? seperti jalan tol STA 12.10 _ 15.80 tepatnya Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dimana pada tanggal 26 Januari 2020 dilakukan investigasi oleh Pustrap MKGR 2020 lahan KKS KUD Karya Baru ( angota MKGR ) ditemukan kontraktor sedang melakukan pekerjaan bangun badan jalan dengan mengambil material dari lahan KUD Karya Baru.
Pengurus KKS KUD Karya Baru lansung konfirmasi ke dinas PUPR 2 Jimmi Sianipar ST dan Syahrir Apth SH Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol
Kemudian berlanjut Syahrir melakukan rapat, Akhirnya Syahrir buru buru menutup rapat dengan alasan yang tidak relevan dimana tidak bersedia turun ke lokasi dengan alasan harus ada dulu surat dinas kehutanan yang menyatakan bukan kawasan Hutan lalu lansung menutup rapat, dan juga tidak memberikan penjelasan tentang lahan tersebut, padahal lahan tersebut telah mempunyai alas hak 7 September 1996 dan berasal dari Ex HPH PT.Sindo Tim dan telah ada pelepasan hutan dari gubernur Riau tahun 1984.
Terbongkar dalam rapat oleh Humas PT. Hutama Karya bahwa PT Hutama Karya tidak ada memberikan dana ganti rugi tanah dan hanya memberikan Dana Talangan untuk tanaman saja. Nah inilah bukti kongkrit belum ada atau tidak ada PT. Hutama Karya kucurkan dana untuk ganti rugi atas tanah KUD Karya baru.
Menurut Drs.Yusfar SH MH jika proyek jalan Tol adalah PSN tentu dana dari APBN, apakah mungkin pengadaan tanah jalan tol itu dikategorikan gratis ? dan ini adalah satu peluang akan terjadi hal yang akan merugikan negara dengan manipulasi data dan rekayasa data oleh BPN yang berhak mendapat dana dengan surat perintah pembayaran dari Jimmi Sirait ST.
Jurnalis Investigasi MK Tipikor Riau Udra