PT.Mandala Putra Abdi Karya Tidak Memberikan Pesangon

Daerah146 Dilihat

TASIKMALAYA, MK-TIPIKOR — Sebulan lebih sudah karyawan PT. Mandala Putra Abdi Karya meninggal dunia namun pesangonnya tidak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan. Yang mana karyawan tersebut sudah mengabdi puluhan tahun.

Salah satu anak korban, Helen mengeluhkan bahwa pesangon ayahnya masih belum diberikan.”Saya sudah mendatangi kantor perusahaan dimana ayah saya bekerja tapi kata manajemen kantor bahwa di sini tidak ada pesangon cuma ada pencairan BPJS aja,” kata Helen.

Sementara dari pihak perusahaan, Wawat dan Dudi sebagai HRD saat dikonfirmasi oleh awak media MK-Tipikor membenarkan, bahwa di perusahaan kami tidak ada pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia, karna sudah dikaper oleh bpjs ketenagakerjaan.

“Perusahan kami dari dulu tidak ada pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia karna sudah terkaper oleh BPJS,” ujar Dudi, Selasa (14/01/25).

Sementara di tempat terpisah tim MK-Tipikor mengkonfirmasi pada pihak Dinas Ketenagakerjaan Adam sebagai kasi HI menjelaskan bahwa pesangon dan klaim program BPJS itu adalah dua hak yang berbeda yang mana pesangon itu dasar hukumnya pp 35 tahun 2021 sedangkan BPJS dasar hukumnya beda dan itu pun harus dilihat status dari pada karyawan tersebut.
Jika perusahaan tidak memberikan pesangon meskipun karyawan tersebut sudah lama bekerja, hal ini bisa menjadi masalah hukum yang perlu diselesaikan, karena berdasarkan peraturan yang ada, pekerja yang meninggal dunia berhak atas pesangon, terlepas dari klaim BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan.

Jika pihak perusahaan tetap tidak memberikan pesangon, pihak keluarga korban atau perwakilan bisa mempertimbangkan untuk melapor ke instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan kota Tasikmalaya atau Pengawas Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Posting Terkait

Jangan Lewatkan