PT.Matahati Sentosa Jaya Memiliki Payung Hukum Yang Kuat

Berita41 Dilihat

PENGUMUMAN PENTING. Kami, yang bertanda-tangan di bawah ini, :

PT. MATAHARI SENTOSA JAYA, berkedudukan di Kota Cimahi dan beralamat di Jl. Joyodikromo Kp. Hujung Kidul RT. 009, RW. 07, Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dalam hal ini telah memilih domisili hukum (tetap) di Kantor Kuasanya : Law Firm “HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS”, Advocates & Legal Consultants, Mediator, Fraud Investigator, beralamat kantor di Wisma A. Rachim, Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 83 Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Mei 2025, dengan ini hendak mempermaklumkan kepada khalayak umum tentang hal-hal sebagai berikut, :

Bahwa PT. MATAHARI SENTOSA JAYA adalah “DEBITUR” dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat , berdasarkan Akta-Akta Perjanjian Kredit, sebagai berikut :

AKTA KREDIT MODAL KERJA (KMK), Nomor : 05.- tanggal 03 Februari 2017; (Note : yang terakhir ditanda-tangani oleh Debitur)

AKTA KREDIT MODAL KERJA VALUTA ASING (KMK VALAS), Nomor : 06.- tanggal 03 Februari 2017; (Note : yang terakhir ditanda-tangani oleh Debitur)

AKTA KREDIT MODAL KERJA IMPOR (KMKI), Nomor : 06.- tanggal 03 Februari 2017; (Note : yang terakhir ditanda-tangani oleh Debitur)

AKTA FASILITAS BANK GARANSI, Nomor : 06.- tanggal 06 Januari 2014; (Note : yang terakhir ditanda-tangani oleh Debitur)

AKTA KREDIT MODAL KERJA EKSPOR VALUTA ASING (KMKE VALAS), Nomor : 09.- tanggal 03 Februari 2014; (Note : yang terakhir ditanda-tangani oleh Debitur)

AKTA FIDUSIA, Nomor : 07.- tanggal 06 Januari 2014; (Note : yang terakhir ditanda-tangani oleh Debitur)

Bahwa PT. MATAHARI SENTOSA JAYA adalah “DEBITUR” dari PT. BANK UOB INDONESIA – Cabang Bandung, berdasarkan Akta-Akta Perjanjian Kredit, sebagai berikut, :

AKTA PERJANJIAN KREDIT Nomor : 04, tanggal 02 Agustus 2016, yang dibuat dan ditanda-tangani di hadapan RADEN TENDY SUWARMAN, SH. – Notaris di Bandung, yaitu antara PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat (selaku Kreditur) dengan PT. MATAHARI SENTOSA JAYA, berkedudukan di Cimahi, yang memuat Fasilitas Kombinasi berupa :

Fasilitas Kredit Pre Export Financing ( PEF)
Fasilitas Kredit Credit Bills Purchased (CBP)
Bills Export Purchased (BEP)

PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 11.-, tanggal 30 Januari 2017;

PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 313.-, tanggal 02 Maret 2017, sampai dengan 02 Agustus 2018;

PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 638/X/2018, tanggal 11 Oktober 2018, sampai dengan 02 Agustus 2019;

Bahwa sebagai “DEBITUR” dari ke-2 (dua) Bank tersebut di atas, PT. MATAHARI SENTOSA JAYA telah menyerahkan asset-asset Jaminan Kredit, sebagai berikut :

Jaminan ke PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. :

JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK :

No. 164/Desa Utama luas 2.760 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 810/Desa Utama luas 830 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 811/Desa Utama luas 1.340 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 812/Desa Utama luas 575 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 813/Desa Utama luas 3.600 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 814/Desa Utama luas 1.350 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 827/Desa Utama luas 1.330 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 828/Desa Utama luas 525 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 829/Desa Utama luas 510 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 830/Desa Utama luas 578 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 832/Desa Utama luas 2.540 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 833/Desa Utama luas 2.040 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 834/Desa Utama luas 2.690 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 835/Desa Utama luas 974 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 953/Desa Utama luas 1.625 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 958/Desa Utama luas 710 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1005/Desa Utama luas 300 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1017/Desa Utama luas 500 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1018/Desa Utama luas 620 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1019/Desa Utama luas 125 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1020/Desa Utama luas 293 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1021/Desa Utama luas 174 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1027/Desa Utama luas 1.345 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1029/Desa Utama luas 725 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1031/Desa Utama luas 2.450 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1032/Desa Utama luas 1.790 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1063/Desa Utama luas 901 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1065/Desa Utama luas 2.700 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1076/Desa Utama luas 758 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1138/Desa Utama luas 1.420 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1163/Desa Utama luas 378 A/n. SHEAO YEN SHIN;
No. 1163/Desa Utama luas 378 A/n. SHEAO YEN SHIN

JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK :

No. 1094/Kelurahan Utama luas 6.810 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1096/Kelurahan Utama luas 3.660 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1348/Kelurahan Utama luas 240 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1351/Kelurahan Utama luas 176 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1379/Kelurahan Utama luas 230 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1380/Kelurahan Utama luas 151 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1381/Kelurahan Utama luas 120 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1382/Kelurahan Utama luas 625 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1383/Kelurahan Utama luas 408 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1384/Kelurahan Utama luas 100 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1385/Kelurahan Utama luas 107 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1386/Kelurahan Utama luas 177 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1387/Kelurahan Utama luas 52 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1397/Kelurahan Utama luas 61 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1398/Kelurahan Utama luas 103 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1399/Kelurahan Utama luas 42 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1473/Kelurahan Utama luas 353 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1479/Kelurahan Utama luas 763 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1480/Kelurahan Utama luas 344 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1481/Kelurahan Utama luas 777 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1482/Kelurahan Utama luas 1.795 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1553/Kelurahan Utama luas 1.985 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1554/Kelurahan Utama luas 485 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1555/Kelurahan Utama luas 637 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1556/Kelurahan Utama luas 813 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1559/Kelurahan Utama luas 565 A/n. SUNG CHUNG YAO;
No. 1560/Kelurahan Utama luas 1.760 A/n. SUNG CHUNG YAO;

JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK :

No. 1474/Kelurahan Utama luas 399 A/n. SHEAO AI SHIN;
No. 659/Kelurahan Utama luas 9.105 A/n. SHEAO AI SHIN;

Jaminan ke PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk. :

Sertipikat Hak Milik No. 1772/Desa Utama di Blok Sipang, Gambar Situasi tanggal 22 November 1996, No. 13849/1996, Luas 2280 M2, terdaftar atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sertipikat Hak Milik No. 1578/Desa Utama di Blok Sipang, Gambar Situasi tanggal 29 Maret 1995, No. 4635/1995, Luas 2930 M2, terdaftar atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sertipikat Hak Milik No. 00452/Kelurahan Utama di Blok Sipang/Jl. Lembur Sawah, Surat Ukur tanggal 16 Maret 2016, No. 00206/Utama/2016, Luas 377 M2, terdaftar atas nama PT. MATAHARI SENTOSA JAYA;

Sertipikat Hak Milik No. 00454/Kelurahan Utama di Blok Sipang/Jl. Lembur Sawah, Surat Ukur tanggal 16 Maret 2016, No. 00206/Utama/2016, Luas 377 M2, terdaftar atas nama PT. MATAHARI SENTOSA JAYA

Bahwa terhadap keberadaan Barang-Barang Jaminan tersebut di atas telah dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia oleh Kreditur PT, BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. dan PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk. ternyata telah pula dikenakan “SITA PERSAMAAN’, berdasarkan :

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 120/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.Bdg. tanggal 14 Agustus 2019;

PENETAPAN Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 06 Juli 2020, yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung;

PENETAPAN Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 16 November 2020, yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung;

yaitu secara khusus terhadap objek, :

Tanah dan Bangunan, yaitu :

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri, diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1348, seluas 240 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;
Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1351, seluas 176 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1379, seluas 230 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1380, seluas 151 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1381, seluas 120 Meter persegi, atas narna SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1382, seluas 625 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1383, seluas 408 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1384, seluas 100 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1385, seluas 107 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1386, seluas 177 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1387, seluas 52 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1397, seluas 61 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1398, seluas 103 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1399, seluas 42 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1473, seluas 353 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG VAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1479, seluas 763 Meter persegi, atas nama SUNG CHƯNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1480, seluas 344 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1481, seluas 777 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1482, seluas 1.795 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1553, seluas 1.985 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 659, seluas 9.105 Meter persegi, atas nama SHEAO AI SHIN;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1474, seluas 399 Meter persegi, atas nama SHEAO AI SHIN;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1772, seluas 2280 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00454, seluas 2.391 Meter persegi, atas nama PT. MATAHARI SENTOSA JAYA;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1578, seluas 2.930 Meter persegi, atas nama SUNG CHUNG YAO;

Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00452, seluas 377 Meter persegi, atas nama PT. MATAHARI SENTOSA JAYA;

Mesin-Mesin, yaitu :

NO.
NAMA MESIN
JUMLAH

1
Mesin Seydel Bielefeld (Th. 1966, 1988, 1995)
3 unit

2
Mesin Rebreker (Th. 1980, 1982, 1983, 1979)
4 unit

3
Mesin Gillbox
11 unit

4
Mesin Roving (Th. 1977, 1971, 1975, 1981, 1986)
8 unit

5
Mesin Spinning 420 dan 800 Spindel
8 unit

6
Mesin Machoner (Th. 1992, 1993, 2000)
3 unit

7
Mesin DRT Murata (Th. 1964)
3 unit

8
Mesin Twisting (Th. 1969, 1968)
9 unit

9
Mesin Relling (Th. 1970, 1972)
6 unit

10
Mesin Packing (Th. 1990)
3 unit

11
Mesin Clos Warna 80 dan 50 Spindel (Th. 1970)
6 unit

12
Mesin Clos Warna 120, 108, dan 100 Spindel (Th. 1995)
6 unit

13
Mesin Clos Putih 60 dan 96 Spindel (Th. 2006)
3 unit

14
Mesin Clos Putih 60 Spindel (Th. 2001)
7 unit

15
Mesin Oven Cones 896 Cones (Th. 2007)
6 unit

16
Mesin Pressan Cones 128 Cones (Th. 2008)
2 unit

17
Mesin Press Manual 100 Cones (Th. 1997)
2 unit

18
Mesin Celup Cones 35 kgs (Th. 1994)
1 unit

19
Mesin Celup Cones 63 kgs (Th. 1994)
2 unit

20
Mesin Celup Cones 75 kgs (Th. 2001)
1 unit

21
Mesin Celup Cones 217 kgs (Th. 1994)
1 unit

22
Mesin Celup Cones 400 kgs (Th. 2008)
1 unit

23
Mesin Celup Cones 406 kgs (Th. 1994)
1 unit

24
Mesin Celup Cones 630 kgs (Th. 1994)
2 unit

25
Mesin Celup Cones 320 kgs (Th. 2001)
3 unit

26
Mesin Celup Cones 1000 kgs (Th. 2000)
1 unit

27
Mesin Celup Hank 400 kgs (Th. 1994)
3 unit

28
Mesin Celup Hank 320 kgs (Th. 1999)
5 unit

29
Mesin Celup Hank 30 kgs (Th. 1999)
3 unit

30
Mesin Celup Hank 5 kgs (Th. 1993)
5 unit

31
Mesin Press Hank 50 kgs (Th. 1997)
6 unit

32
Mesin Oven Hank (Th. 1998)
2 unit

33
Mesin Kincir 16 Spindel (Th. 1990)
17 unit

34
Mesin Packing Hank (Th. 1994)
3 unit

35
Mesin Celup Spray 14, 28, 70 kgs (Th. 1999)
3 unit

36
Mesin Celup Spray 140 kgs (Th. 1999)
1 unit

37
Mesin Celup Spray 210 kgs (Th. 1999)
1 unit

38
Mesin Celup Spray 280 kgs (Th. 1999)
1 unit

39
Mesin Press Hank 50 kgs (Th. 1997)
2 unit

40
Mesin Celup Nylon 10, 20, dan 30 kgs (Th. 2002)
3 unit

41
Mesin Celup Nylon 50 kgs
2 unit

42
Mesin Celup Nylon 80 kgs
2 unit

43
Mesin Celup Nylon 135 kgs
1 unit

44
Mesin Tumbling (Th. 1993, 2010, 2012)
4 unit

45
Mesin Piece Dye 50, 100, 150 kgs (Th. 1993, 2012)
3 unit

46
Mesin Piece Dye 200 dan 280 kgs (Th. 2000)
3 unit

47
Mesin Space Dyeing (Th. 1995)
2 unit

48
Mesin Reeling Nylon
10 unit

49
Mesin Kincir Nylon 24 Spindel
9 unit

50
Mesin Boiler Alstom (Th. 2007)
1 unit

51
Mesin modifikasi (Th. 2017)
2 unit

52
Sand Filter
11 unit

53
Ramela
1 unit

54
Clarifier
1 unit

55
Zipon
2 unit

56
Bak Olahan Air
1 unit

57
Mesin Drawing
15 unit

58
Mesin Carding (Th. 1952, 1953, 1973, 1974, 1979, 1980, 1981)
22 unit

59
Mesin Spinning 400 Spindel (Th. 1980)
20 unit

60
Mesin Covering Spandek 182 dan 208 Spindel
15 unit

61
Mesin DRT Murata Machinery dan DRT Avio (Th. 1964, 1970)
3 unit

62
Mesin Machoner
8 unit

63
Mesin Roving (Th. 1981, 1987, 1989, 1994, 1995)
8 unit

64
Mesin Obras
15 unit

65
Mesin Kaos Kaki Double
192 unit

66
Mesin Linkin
10 unit

67
Mesin Kaos Kaki Zhenxing (Th. 2014)
16 unit

68
Mesin Setting (rotari)
6 unit

69
Mesin Blowing (Th. 1971, 1973, 1985)
4 unit

70
Mesin Kaos Kaki Ths (baru)
52 unit

71
Mesin KK Jin Da Heng (Th. 2006)
236 unit

72
Mesin Kroket
34 unit

73
Mesin Rosso Kaos Kaki (Th. 2002)
24 unit

74
Mesin Setting Bulat
4 unit

75
Mesin Mixer
3 unit

76
Mesin Clos Polyester (China) 48 Spindel
1 unit

77
Mesin Machoner
3 unit

78
Mesin DTW (Th. 1968, 1970, 1971, 1984)
11 unit

79
Mesin Clos Benang Karet 12 Spindel
6 unit

80
Mesin Reeling (Th. 1970)
4 unit

81
Mesin Covering Benang Karet 80 Spindel
9 unit

82
Mesin Clos Polyester 40 Spindel
1 unit

83
Bahan Baku Kapas Acrilic dan Polyester
24 Ton

84
Mesin Carding
2 unit

85
Mesin Finishing Interlock
1 unit

86
Mesin Genset Diesel SKL-Motoren-und type 8VD 36-24A-1
3 unit

87
Mesin Garuk Interlock
2 unit

88
Mesin Cutting Interlock
3 unit

89
Mesin Rajut Bundar Interlock b
7 unit

90
Mesin Kaos Kaki Furong Computer
13 unit

91
Mesin Kaos Kaki THS Computerized Hosiery Knitter
500 unit

92
Mesin Kaos Kaki Da Kong Fully Computerized Hosiery Knitter
67 unit

Bahwa FAKTA atas status “SITA PERSAMAAN” terhadap sebagian objek Jaminan Bank tersebut di atas, ternyata tidak pernah dilaksanakan Penjualan dimuka Umum secara Lelang dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terhadap Barang yang telah dilekatkan SITA PERSAMAAN berdasarkan PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 06 Juli 2020 tersebut di atas dengan ketentuan hasil bersih dari Pelelangannya supaya disetorkan kepada Kasir Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang kemudian dibayarkan kepada Pemohon Eksekusi atau Kuasanya yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., yang amar pokoknya :

“Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah seluruhnya Rp. 79.765.061.625,- (tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus enam puluh lima juta enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)”;

Bahwa pihak Kreditur PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. sejak bulan September 2024 s/d bulan Mei 2025 setidaknya telah 3 (tiga) kali melaksanakan proses Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Kota Bandung, sebagai berikut :

Surat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Nomor : B-421-CRR/WRR/WRS/08/2024, tanggal 20 Agustus 2024, Perihal : Pemberitahuan Lelang, untuk Jadwal Pelaksanaan Lelang tanggal 11 September 2024;

Surat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Nomor : B-620-CRR/WRR/WRS/11/2024, tanggal 25 November 2024, Perihal : Pemberitahuan Lelang, untuk Jadwal Pelaksanaan Lelang tanggal 10 Desember 2024;

Surat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Nomor : B-278-CRR/WRR/WRS/04/2025, tanggal 30 April 2025, Perihal : Pemberitahuan Lelang, untuk Jadwal Pelaksanaan Lelang tanggal 16 Mei 2025;

tapi tidak ada peminat serius atas barang-barang yang menjadi asset Jaminan Hak Tanggungan dan Fidusia tersebut, ditambah lagi pernah, telah dan sedang digugat Perdata oleh PT. MATAHARI SENTOSA JAYA melalui Gugatan Perkara Perdata, sebagai berikut :

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Noreg. 550/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Noreg. 767/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Noreg. 120/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Noreg. 213/Pdt.G/2025/PN.Bdg., di Pengadilan Negeri Bandung.

Bahwa FAKTA terhadap keberadaan barang-barang Jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia oleh Kreditur PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. dan PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk., termasuk atas objek Tanah dan Bangunan dan mesin-mesin yang menjadi SITA PERSAMAAN berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. jo. PENETAPAN Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. telah dijarah dan dicuri, dirusak dan dipindahkan serta dijual oleh pihak SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) – Kota Cimahi, selaku Kuasa dari 1510 ex. Karyawan, tapi mayoritas para Eks Karyawan PT. MATAHARI SENTOSA JAYA tersebut s/d kini masih belum menerima Hak sesuai Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, sehingga PT. MATAHARI SENTOSA JAYA telah membuat LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/554/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Desember 2024, di Polda Jawa Barat.

MAKA, berdasarkan uraian penjelasan tersebut si atas dengan ini kami menghimbau kepada Khalayak ramai untuk TIDAK MEMBELI LELANG atas barang-barang Jaminan Kreditur PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. dan PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk. tersebut, karena objek Lelang sudah tidak ada ditempat dan sepanjang masih belum diselesaikan Laporan Pertanggung-jawaban oleh SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) – Kota Cimahi yang telah menjarah dan menjual barang-barang Agunan Kreditur PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. dan PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk. tersebut melebihi Hak yang diputuskan didalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. jo. PENETAPAN Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. yakni, untuk menghindari adanya Klaim tuntutan Hukum lebih lanjut dari pihak PT. MATAHARI SENTOSA JAYA dan/atau Kreditur PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. dan/atau PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk.

Hormat kami,
PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Kuasanya,

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., C.Med., CIRP., C.EI., CLCT., CDRP. CCD., CPFI., CCFE., CFA., CTM., CHRBP., CLC., CCLM., CCAP., CDRA., CLOP., CCM., CLR., CCNP., CBLS., CMLE., CCLA., CLL., CICEL., CAIC., CBCP., CBL.**

Redaksi ***