Purwakarta Jawa Barat Korupsi di Disnaktan Kejari Tahan 6 Tersangka Langsung Pakai Rompi Pink

Nasional138 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil.

 

Mktipikor.id || Jawa Barat _ Penahanan dilakukan pada Kamis (5/7/2025) malam, setelah para tersangka dipanggil untuk pemeriksaan di kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

 

Diketahui, kasus ini melibatkan proyek senilai Rp 2,26 miliar yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.

 

Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan, namun diduga kuat diselewengkan oleh para tersangka.

 

KORUPTOR – Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, resmi ditahan, Kamis (5/6/2025)

 

Diketahui, kasus ini melibatkan proyek senilai Rp 2,26 miliar yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.

 

Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan, namun diduga kuat diselewengkan oleh para tersangka.

 

“Iya benar, hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (5/6/2025) malam.

 

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, yakni berinisial Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Siti Ida Hamidah, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S selaku kontraktor, serta Tata sebagai panitia lelang.

 

Kemudian, Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.

Namun dari pantauan TribunJabar.id, hanya enam tersangka yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan.

 

Satu tersangka, yakni Siti Ida Hamidah yang menjabat sebagai Kepala Dinas, tidak hadir dan belum diketahui alasan ketidakhadirannya.

 

“Untuk saat ini, enam tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” tambah Kajari Martha.

Meski demikian, Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya Siti Ida Hamidah, yang menjadi perhatian mengingat perannya sebagai pejabat utama dalam proyek tersebut.

 

Kejari Purwakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.**

Red.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan